LRNews Online

your daily online magazine

Bawaslu Persoalkan Pencalonan Anggota Panwaslu

leave a comment »

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini

Dinilai melanggar asas kemandirian dalam proses pencalonan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Nur Hidayat Sardini, Wahidah Suaib, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, Bambang Eka Cahya Widodo, Wirdyaningsih, anggota Bawaslu diwakili oleh kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 93, Pasal 94 ayat 1, Pasal 94 ayat 2, Pasal 95, Pasal 111 ayat 3, dan Pasal 112 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Penyelenggaraan Pemilu).

Menurut Bambang Widjojanto, pasal-pasal di UU Penyelenggaraan Pemilu itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 22E ayat 5 UUD 1945.

Lebih lanjut dikatakan Bambang, Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2) serta Pasal 95 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena calon anggota Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. “Prosedur rekrutmen sedemikian potensial dikualifikasi sebagai tidak mandiri,” tandas Bambang.

Ia juga mengungkapkan, Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2) serta Pasal 95 menunjukkan Bawaslu maupun Panwaslu Kabupaten/Kota tidak memiliki kemandirian untuk menentukan sendiri calon anggota Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota serta Panwaslu Kabupaten/Kota juga tidak punya kemandirian dalam menentukan anggota Panwaslu Kecamatan karena calon anggota Panwaslu dimaksud diusulkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, proses rekrutmen tersebut juga potensial dikualifikasi sebagai telah melanggar asas profersional dan akuntabel.

Proses pencalonan anggota Panwaslu baik provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan yang demikian dinilai para anggota Bawaslu tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan yang mandiri sesuai dengan Pasal 2 huruf a UU Penyelenggaraan Pemilu.

Padahal, baik Bawaslu maupun Panwaslu bertugas untuk menyawasi penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu.

Sidang uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu di Mahkamah Konstitusi pada Senin (8/3) mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan oleh panel majelis hakim konstitusi yang terdiri dari Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar (Ketua Panel), dan Hamdan Zoelva.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu seharusnya orang-orang yang duduk di dalamnya tidak terkontaminasi kepentingan-kepentingan tertentu. Salah satu cara untuk menjamin agar kemandirian dan profesionalitas bisa terjaga adalah dengan meminimalisir hal itu mulai dari proses rekrutmen. Bila di proses rekrutmen yang mengusulkan calon anggota Panwaslu saja adalah KPU, tentu hal ini berpotensi untuk melanggar asas kemandirian pemilu.

Apalagi dalam proses rekrutmen calon anggota tersebut dilakukan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal ini dinilai bisa menimbulkan peluang untuk tidak independen dan para calon anggota yang terpilih tadi dikhawatirkan membawa kepentingan KPU nantinya.

Dewan Kehormatan KPU
Sementara itu Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) UU Penyelenggaraan Pemilu yang juga diajukan uji materi di MK dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal itu, menurut Bambang Widjojanto, dikarenakan jumlah dan komposisi Dewan Kehormatan KPU yang mayoritas berasal dari Anggota KPU itu sendiri dianggap berpotensi menciptakan proses pemeriksaan di dalam Dewan Kehormatan yang dapat mengarah pada perlindungan korps KPU. Proses tersebut dinilai tidak saja menjadi tidak obyektif melainkan juga melanggar prinsip jujur dan adil serta non diskriminatif.

Komposisi Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi tersebut dinilai bisa bertentangan dengan sifat dan asas kemandirian penyelenggaraan pemilu. Padahal penyelenggaraan Pemilu yang mandiri, akuntabel dan profesional meliliki implikasi langsung maupun tidak langsung pada terpenuhinya hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Komposisi tersebut, menurut Bambang, dianggap melanggar prinsip penting di dalam sistem pemilu yang dianut internasional yang mengharuskan adanya compliance with and enforcement of electoral law yang baik. Bilamana komposisi Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi dibandingan dengan Dewan Kehormatan Badan Pengawas Pemilihan Umum maka ada perbedaan yang cukup signifikan, masih menurut Bambang, maka dapat dikualifikasi sebagai terjadi diskriminasi dalam pengaturan Dewan Kehormatan di KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, padahal keduanya adalah suatu lembaga penyelenggara pemilu yang dijamin kemandiriannya.

Written by lrnewsonline

8 Maret 2010 at 05:49

Ditulis dalam Constitution, HOTNEWS

Pesta Itu Telah Usai?

leave a comment »

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan penggunaan hak angket atas dugaan adanya skandal dalam kebijakan bailout 6,7 triliun rupiah pada Bank Century. Pada 3 Maret lalu, 325 anggota DPR menilai, kebijakan pemberian dana talangan berupa fasilitas pinjaman jangka pendek dan penyertaan modal di Bank Century tidak tepat, dan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diteruskan ke ranah hukum. Setelah itu, Presiden SBY dan Wapres Boediono bereaksi bahwa apa yang dilaksanakan kala itu adalah tepat dan terbukti bisa mencegah negeri ini dari kehancuran ekonomi. Kebijakan tidak bisa dipidanakan.

Bila demikian adanya, pidato presiden maupun wapres itu dapat ditafsirkan penegasan bahwa rekomendasi DPR tidak serta merta membuat pihak-pihak yang disebut DPR langsung bersalah. Ada pula penafsiran dari sebagian kalangan pidato tersebut sebagai salah satu intervensi terhadap yudikatif. Pasalnya, ada semacam penekanan agar aparat penegak hukum berhati-hati terhadap rekomendasi DPR tersebut. Oleh karenanya aparat penegak hukum harus membuktikan keprofesionalan dan independensi mereka.

Pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra dalam sebuah kesempatan berpandangan, rekomendasi DPR memang merupakan proses politik, namun dari proses itu telah banyak diungkap bagaimana kebijakan tersebu bisa muncul serta bagaimana dugaan adanya kerugian negara. Rekomendasi ini sudah seharusnya dipergunakan oleh aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak-pihak yang telah disebut oleh DPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK telah melakukan proses hukum terhadap kasus Century, namun lembaga ini memilih untuk memeriksa pihak-pihak internal Bank Century maupun Bank Indonesi meski belum ke petingginya. Masyarakat tentu masih ingat Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, karena telah melakukan kejahatan perbankan. Dihukumnya Robert ini tak bisa dilepaskan dari peran mantan wapres Jusuf Kallah bereaksi cepat.

Melihat fakta hukum itu, tentu KPK harus lebih cepat bertindak. Bila pemiliknya saja sudah diputus bersalah, tentu akan semakin memudahkan KPK dalam mengungkapkan mega skandal Century itu.

Butuh jiwa besar dan profesionalitas untuk menindaklanjuti temuan DPR itu. Jangan sampai pansus Century yang menghabiskan dana 2,5 miliar rupiah benar-benar sesuai dengan harapan rakyat.

Written by lrnewsonline

6 Maret 2010 at 13:04

Ditulis dalam Editorial

Paripurna Putuskan Opsi C

leave a comment »

Setelah sempat diskors sekitar tujuh jam, akhirnya rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (3/3) berakhir dengan voting. Lobi politik yang terjadi sebelumnya hanya berhasil untuk memunculkan alternati pilihan penggabungan opsi A dan C. Sebagaimana kita ketahui panitia khusus hak angket kasus dana talangan pada Bank Century telah memunculkan dua alternatif pilihan rekomendasi DPR, yakni Opsi A dan C. Opsi A menyatakan kebijakan Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sudah tepat dan sesuai aturan. Sedangkan Opsi C, kebijakan PMS dan FPJP pada Bank Century maupun penyalurannya diindikasikan ada penyelewengan dan oleh karenanya pada pihak-pihak yang bertanggung jawab harus ditindaklanjuti secara hukum. Sementara untuk opsi A dan C yang muncul paska rehat selama tujuh jam disinyalir merupakan cara untuk meredam suara-suara dari anggota fraksi partai-partai koalisi yang sudah condong ke opsi C. Apalagi saat penyampaian pandangan akhir, Fraksi PAN dan PPP terkesan belum jelas sikapnya.

Pemunculan opsi gabungan tersebut tentu mendapat reaksi keras, sehingga pimpinan sidang mengadakan voting untuk pemilihan alternatif pertama (opsi A dan C) dan alternatif dua (opsi A, C, dan A+C). Voting pertama ini akhirnya memenangkan alternatif pertama. Setelah diskors kembali sepuluh menit, voting kedua digelar. Akhirnya anggota DPR yang memilih opsi C lebih banyak. Sebanyak 325 anggota memilih opsi C dan 212 anggota memilih opsi A. Kejutan dalam voting kedua ini berasal dari PPP yang berbalik mendukung opsi C. Sebanyak 32 anggota Fraksi PPP memilih opsi C.

Suara PKB pun tidak bulat. Lily Wahid, anggota Fraksi PKB, memilih opsi C. Adik kandung Gus Dur tersebut bahkan menyatakan sebenarnya banyak teman-temannya yang memilih opsi C, namun lantaran takut direcall maka mereka menurut untuk memilih opsi A.

PAN yang menurut Drajad Wibowo memiliki opsi lain selain A dan B, ternyata harus tunduk pada titah pimpinannya dan malah mendukung opsi A.

Setelah hasil akhir paripurna memilih opsi C, kemudian ada usulan untuk membuat tim kecil yang mengawal rekomendasi DPR ini. Rekomendasi politik ini dikawal ketika masuk di ranah hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan kasus Century.

Kini, beredar kabar tentang pelaksanaan reshuffle kabinet semakin dipercepat paska paripurna. Bila ini menjadi kenyataan, tentu rakyat akan semakin mahfum bila orientasi elit politik negeri ini hanyalah kekuasaan dan kursi semata.

Written by lrnewsonline

3 Maret 2010 at 17:28

Ditulis dalam Citizen Journalism

Lobi Politik Hingga Tenggat Waktu

leave a comment »

Menjelang penyampaian pandangan akhir fraksi, menurut jadwal hari ini, selasa (23/2),  manuver-manuver politik terus saja terjadi. Malahan, jadwal yang tadinya siang hari diundur hingga malam hari nanti.  

Semalam (22/2), digelar pertemuan para petinggi Partai Demokrat di kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Pertemuan tersebut cukup mengejutkan, karena siang harinya beredar kabar di kalangan wartawan bahwa sejatinya malam itu partai-partai peserta koalisi diundang untuk bertemu di sana.

Walhasil, di Cikeas pertemuan hanya dilakukan oleh petinggi Partai Demokrat dan SBY.  “Ini hanya pertemuan internal partai,” kata Anas Urbaningrum, Ketua Partai Demokrat.

Beberapa pandangan kemudian beredar mengiringi pertemuan itu.  Seperti diungkapkan pengamat politik Burhanuddin Muhtadi, kegagalan untuk mengumpulkan partai partai kolaisi (PKB, Partai Golkar, PKS, PAN, dan  PPP) dinilai belumlah akhr dari perjuangan Demokrat. Terkesan, Demokrat ingin mengulur waktu hingga ‘deal’ terjadi.

Meski terlihat batal pertemuan partai koalisi, beberapa pihak berpandangan pertemuan tersebut terus saja terjadi. Dibatalkannya pertemuan itu, bisa jadi sebuah strategi setelah wartawan dan publik mengetahui rencananya.

Salah satu yang mengindikasikan masih adanya lobi politik adalah ditundanya jadwal penyampaian pandangan akhir fraksi yang sedianya digelar siang, namun ditunda malam hari. Selama waktu itu bisa saja lobi-lobi politik baik yang terlihat maupun tersembunyi terjadi.

Sementara itu, Tim 9, inisiator hak angket kasus Bank Century, juga terus melakukan gerilya politiknya. Setelah kemarin bertemu dengan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan Ketua PBNU K.H. Hasyim Muzadi, hari Selasa (23/2) Tim 9 bertemu dengan Aburizal Bakrie dan Surya Paloh.

Beberapa manuver politik tersebut salah satunya terkait dengan rencana diumumkannya nama-nama pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kasus bailout (dana talangan) Rp6,7 triliun kepada Bank Century.

Amien Rais, dengan tegas mengatakan Pansus Kasus Century harus mengumumkan nama-nama pihak yang bertanggung jawab tersebut. Langkah ini tentu merupakan amunisi baru bagi Tim 9 dan Pansus Kasus Century untuk membuka tabir megakasus Bank Century.

Akankah lobi-lobi politik hingga menjelang diumumkannya pandangan fraksi terus terjadi? Kita tunggu saja sampai pandangan akhir fraksi malam nanti. Bila pansus ternyata memble,  masyarakat bisa menilai seperti apa wakil mereka yang dipilih pada Pemilu 2009 lalu.

Written by lrnewsonline

23 Februari 2010 at 07:22

Ditulis dalam Latest News, Popular News

MA Cuma Miliki Satu Hakim Pajak

leave a comment »

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan prihatin dengan menumpuknya perkara di Mahkamah Agung (MA) hingga mencapai lebih dari 1.000 perkara, sementara MA hanya memiliki satu hakim agung bidang perpajakan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik, Haryadi Sukamdani di Jakarta, Selasa, menyebutkan, syarat hakim agung diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA.

Persyaratan untuk hakim agung karir adalah berijazah magister bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau lainnnya yang mempunyai keahlian bidang hukum. Juga berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.

Sementara persyaratan untuk hakim nonkarir adalah berijazah Doktor dan magister hukum dengan dasar sarjana hukum atau bidang lain yang mempunyai keahlian bidang lain. Juga berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi paling sedikit 20 tahun.

Menurut Haryadi, persyaratan itu sulit dipenuhi khususnya persyaratan untuk hakim perpajakan (khususnya lagi jalur hakim agung karir), mengingat keberadaan kantor pengadilan pajak baru ada pada 2008.

“Kalau terjadi apa-apa dengan hakim agung MA bidang perpajakan yang sekarang bagaimana? Bagaimana satu orang menangani seribu perkara,” kata Haryadi.

Menurut dia, idealnya jumlah hakim agung perpajakan minimal 3 orang, sehingga Kadin berharap ada terobosan dari Presiden, DPR, Komisi Yudisial, dan MA untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kadin mengusulkan adanya amandemen UU, atau Perppu meskipun perlu alasan kedaruratan karena amandemen akan makan waktu lama,” katanya.

Kadin juga prihatin dengan kekosongan Ketua Pengadilan Pajak yang sejak akhir 2008 ditinggalkan oleh Anshari Ritonga yang pensiun, padahal ada sekitar 9.400 kasus banding perpajakan di pengadilan pajak.

Kadin mendesak agar pemilihan ketua pengadilan pajak dilakukan secara netral, mengingat dalam ketentuan yang ada, Menteri Keuangan memberikan rekomendasi terhadap calon ketua pengadilan pajak. Kadin menilai ada konflik kepentingan karena Menkeu memiliki kepentingan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.

“Kami mengusulkan agar ketua pengadilan pajak dipilih anggota hakim sendiri, bukan oleh Menkeu atau rekomendasi dari Menkeu,” kata Haryadi.

Written by lrnewsonline

10 Februari 2010 at 02:33

Ditulis dalam Latest News, Law, Popular News

Wapres Boediono Bertemu Soros?

leave a comment »

Wakil Presiden Boediono dijadwalkan menerima pendiri Open Society Institute George Soros, di Istana Wapres, Jakarta, Rabu.  “Kunjungan kehormatan itu merupakan kunjungan awal serangkaian kunjungannya ke Indonesia tahun ini,” kata juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat.

Ia mengatakan tidak ada agenda khusus dalam kedatangan Soros ini. “Hanya courtesy call (kunjungan ramah-tamah) saja. Tidak ada agenda khusus,” kata Yopie.

Selain dikenal sebagai filantropis, Soros dikenal juga sebagai pelaku spekulan yang menyimpan dan menjual mata uang. Pada 1982, dalam waktu singkat Soros berhasil meraup keuntungan US$1,2 miliar dalam perdagangan mata uang Poundsterling.

Saat itu Soros mendapat julukan “Pria Yang Menghancurkan Pound” (The Man Who Broke the Pound). Soros juga dianggap bertanggung jawab terhadap krisis yang melanda Asia pada 1997.

Salah satu tudingan disampaikan Perdana Menteri Malaysia saat itu, Mahathir Muhammad. Namun, kini Soros lebih dikenal sebagai filantropis, terutama setelah mendirikan Open Society Intitute (OSI).

OSI didirikan Soros dengan tujuan membangun toleransi dan demokrasi, dengan melakukan pendekatan kepada Pemerintahan suatu negara untuk lebih transparan dalam kebijakannya.

Written by lrnewsonline

10 Februari 2010 at 02:29

Pemakzulan Harus Didukung Data Kuat

leave a comment »

Saat ini kedudukan MPR tidak lagi absolut dan kuat seperti orde lama, orde baru dan saat Abdurrahman Wahid menjadi presiden. MPR dapat menyelenggarakan Sidang Istimewa dan memakzulkan presiden dengan alasan politis dan alasan yang dicari-cari. Sebagai contoh, jatuhnya Soekarno dikarenakan MPR tidah puas terhadap pertanggungjawabannya mengenai G30S/PKI. Meskipun Soekarno mengeluarkan Nawaksara (pidato pertanggungjawabannya), apabila MPR tidak puas dapat dijatuhkan.

Demikian dikatakan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat menerima kunjungan mahasiswa fakultas hukum universitas Tulang Bawang Bandar Lampung, Jum’at sore (05/02), di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Hamdan, hal yang sama juga terjadi saat Abdurrahman Wahid menjadi Presiden. Hamdan yang juga merupakan orang di parlemen saat itu, menceritakan bahwa alasan pemakzulan sebenarnya memang sengaja dicari-cari. Pertama Buloggate dan Bruneigate, setalah tak terbukti dicarikan lagi alasan untuk memakzulkannya yakni tingkah laku presiden sampai keinginan Abdurrahman Wahid membubarkan DPR.

Namun, pasca reformasi dan perubahan UUD 1945 Sistem ketatanegaraan Indonesia menempatkan kedaulatan rakyat berada pada konstitusi, bukan lagi berada di tangan MPR. Kekuasaan MPR yang terlalu kuat dan merupakan lembaga tertinggi dapat dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu. Apabila Presiden dapat menguasai MPR, maka bisa saja mereka membuat produk hukum berupa Undang-Undang untuk memperkuat posisinya dan untuk kepentingaan status quo.

“Kehadiran MK sebagai pengawal konstitusi menjadi penting karena menjadi pengontrol dengan prinsip kedaulatan hukum,” terang Hamdan Zoelva.

Lebih lanjut Hamdan menjelaskan, saat ini sitem presidensial sudah semakin kuat dan pemakzulan terhadap Presiden lebih sulit dilakukan karena harus melalui mekanisme serta alasan yang kuat pula. Mekanisme pemakzulan, lanjut Hamdan tidak hanya harus mendapatkan dukungan mayoritas di parlemen. ”Bukti-bukti tindak pidana harus kuat dan ada faktanya dan kemudian diputusklan oleh MK,” ujarnya.

Jadi apabila saat ini ada wacana pemakzulan Presiden SBY terkait masalah kasus century, maka harus didukung dengan bukti yang kuat serta mendapat dukungan dari DPR yang kemudian mengajukannya di MK. ”Ketika tidak ada bukti, jangan coba-coba mengajukannya,” pungkasnya.

Written by lrnewsonline

10 Februari 2010 at 02:21

Ungkap Siapa Pemakai Dana Century?

leave a comment »

Pandangan awal dari Panitia Hak Angket Century menyebutkan terdapat banyak pelanggaran dalam kebijakan penyelamatan Bank Century yang merogoh uang negara sebanyak Rp6,7 triliun.

Diharapkan pandangan akhir pansus ini juga tidak jauh dari pandangan awal. Sehingga pihak-pihak terkait dapat menindaklanjutinya dan mereka yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

“Saya anggap ini positif, Kompak juga tidak menyangka Pansus berani mengungkap adanya pelanggaran dalam kebijakan Century meski banyak tekanan dan iming-iming kekuasaan,” ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Fadjroel Rachman kepada okezone, Rabu (10/2/2010).

Menurut dia, mayoritas Pansus Century sepakat ada pelanggaran hukum dalam bailout tersebut, dari mulai merjer, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), sampai pencairan Penyertaan Modal Sementara (PMS).

“Ini ada kemajuan. Awalnya Kompak menyangka ada upaya penggagalan atau koalisi bersikap negatif. Tapi ini terlihat positif. Kalau hitung matematis bila diparipurnakan, lebih dari 70 persen pandangan pansus meyakini ada pelanggaran dalam bailout Century,” terang Fadjroel.

Setelah membuktikan ada pelanggaran dalam bailout, langkah kedua yang penting adalah mengusut ke mana dana tersebut mengalir. “Polisi sebenarnya dulu sudah mau melakukan penyelidikan, namun kemudian dihentikan. Dengan adanya kesimpulan dari pansus maka polisi harus menuntaskannya,” tandas dia.

Sebelumnnya, anggota Pansus Century dari Fraksi Hanura Akbar Faisal menemukan adanya perusahaan yang diduga menjadi donatur salah satu calon presiden pada Pemilu 2009 lalu.

Perusahaan yang bernama PT Asuransi Jaya Proteksi (PT AJP) pernah melakukan transaksi sebesar Rp4,054 miliar pada Desember 2008. PT AJP yang tercatat sebagai salah satu nasabah Bank Century itu, menyumbang dana kampanye salah satu capres sebesar Rp1,4 miliar dengan dua kali transaksi pada 25 Juni 2009.

Pansus Century juga meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar menelusuri sekira 25 nama yang diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan pascapengucuran bailout Bank Century.

Anggota Pansus dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyebutkan, di antara inisial nama-nama tersebut adalah JR, AR, HH, BS, dan lain-lain. “Ini adalah data yang kami temukan dari tim kami. Selanjutya kami akan serahkan ke PPATK,” kata Fahri dalam rapat konsultasi dengan BPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 9 Februari malam

Written by lrnewsonline

10 Februari 2010 at 02:03

Pers Bertanggung Jawab, Itu Harus

leave a comment »

Presiden SBY Memberikan Penghargaan Pada Jocoeb OetamaDunia pers di Indonesia sudah semakin maju. Tak hanya diberikan keleluasaan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, pers juga sudah dianggap sebagai pilar kelima demokrasi.

Setidaknya itu bisa disimak dari pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam peringatan Hari Pers kemarin di Palembang, Sumatera Selatan (9/2).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengingatkan pers untuk mendukung terbangunnya demokrasi yang berorientasi dari dan untuk rakyat. Pers diyakini sebagai salah satu elemen yang mempunyai kekuatan di negeri ini dan perlu menggunakan kekuatan itu secara konstruktif.

Presiden menekankan bahwa demokrasi yang ingin dicapai di negeri ini mestilah demokrasi yang benar-benar bertumpu pada rakyat, bukan berpusat pada negara, dan bukan pula demokrasi yang berpusat pada media massa.

”Di banyak negara ada fenomena yang disebut media-centered democracy. Ahli komunikasi politik mengatakan, kalau itu menjadi mazhab baru dalam demokrasi, itu juga bisa merintangi. Kita dengan sadar tidak menuju ke situ. Kita menuju people-centered democracy, peran pers juga mesti menuju ke situ,” ujarnya.

Presiden juga menilai, saat ini pers memegang surplus kekuasaan. Karena itu, amat penting untuk memastikan kekuasaan media itu digunakan secara tepat dan konstruktif. Pada masa lalu, sebagai lembaga eksekutif, presiden juga pernah memegang surplus kekuasaan. Namun, melalui amandemen undang-undang dasar, kekuasaan presiden itu sudah dilucuti.

”Pers bisa memilih, menentukan, membatasi dalam keadaan apa power yang surplus itu digunakan dengan baik, untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Presiden.

Menurut Presiden, kekuasaan kerap mempunyai kecenderungan untuk menyimpang. Karena itu, mekanisme checks and balances perlu selalu diterapkan, tidak terkecuali bagi pers.

Pada kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada pers di Indonesia yang kini tengah menata sendiri tata nilainya dalam kehidupan demokrasi. Hal itu antara lain tecermin dengan mulainya diratifikasi standar perusahaan pers, standar kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, dan standar perlindungan wartawan. Ratifikasi standar, menurut Presiden, adalah bagian dari upaya pers menerapkan sensor sendiri.

”Ada teori batas kepatutan. Dewan Pers sendiri yang bisa menentukan batas itu. Ada istilah bahasa menunjukkan bangsa, silakan diaplikasikan dalam kehidupan pers,” ujar Presiden.

Sebelum menyampaikan pesannya untuk pers Indonesia, Presiden juga memberikan kuliah perdana bagi siswa yang mengikuti program Sekolah Jurnalistik Indonesia di Palembang. Presiden menekankan, Indonesia telah lulus mengatasi dua ujian di masa lalu dan mesti siap menghadapi ujian di masa depan.

Ujian pertama adalah krisis 1998 dan pelaksanaan agenda reformasi yang penuh tantangan pada tahun-tahun berikutnya. Adapun ujian kedua ialah krisis yang mengguncang dunia pada 2008-2009.

Begitu buruknya dampak krisis 1998 sehingga Indonesia pernah diramalkan akan tercerai-berai dan runtuh. Namun, Indonesia terbukti mampu bertahan, perekonomian menjadi lebih kuat, stabilitas politik terbangun, dan agenda reformasi dapat dijalankan meski belum selesai.

Belajar dari krisis 1998, Indonesia menjadi lebih siap ketika dunia kembali diguncang krisis pada 2008-2009. Presiden Yudhoyono mengingatkan, dunia internasional pun memandang Indonesia telah mengambil langkah-langkah kompeten dalam merespons krisis 2008-2009.

”Apakah lima tahun mendatang takkan ada lagi krisis. Kita tidak tahu, tetapi harus selalu siap. Jadi, mari satukan energi bangsa. Bangun lingkungan dalam negeri yang kondusif, politik harus stabil, demokrasi harus jalan, situasi sosial baik, dan hukum ditegakkan,” ujar Presiden.

Pada puncak peringatan HPN 2010 itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring juga menyampaikan imbauan agar media massa lebih menjaga keseimbangan dalam penyampaian informasi kepada publik.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Margiono menjelaskan, HPN 2010 diperingati dengan sejumlah kegiatan, antara lain ratifikasi standar perusahaan pers, standar kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, dan standar perlindungan wartawan oleh 18 perusahaan pers nasional.

Pada peringatan HPN 2010, PWI juga memberikan penghargaan Kartu Pers Nomor 1 kepada 80 wartawan dan tokoh pers, di antaranya Rosihan Anwar, Jakob Oetama, Herawati Diah, Dahlan Iskan, Pia Alisjahbana, Karni Ilyas, Ishadi SK, dan Tarman Azzam. Selain itu, diberikan pula penghargaan Karya Jurnalistik Adinegoro, Penghargaan Anugerah Spirit Jurnalisme, Penghargaan Pena Emas, dan Medali Emas Kemerdekaan Pers.

Perlu agenda

Pada kesempatan terpisah, terkait dengan pesan Presiden kepada pers, pengamat politik, J Kristiadi, menegaskan, media perlu selalu mencermati isu pokok dan menjalankan agenda sendiri untuk mendorong perbaikan dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Agenda utama yang paling krusial dijalankan pers, menurut Kristiadi, adalah berperan mengurangi politik uang yang sistemik dalam proses pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden, hingga pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.

Agenda lain yang mesti dijalankan pers adalah turut membangun peradaban bangsa yang berkualitas. ”Mengharapkan partai memberi pendidikan politik kepada rakyat sampai sekarang ini masih seperti menggantang asap. Jadi, peran pers sangat diharapkan,” ujar Kristiadi.

Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Indonesia Ismed Hasan Putro menilai, kemerdekaan pers merupakan keniscayaan yang tak terbantahkan.

Di Palembang sekelompok mahasiswa berunjuk rasa menyambut kedatangan Presiden. Aksi terkait kasus Bank Century itu pun dibubarkan polisi. Selain itu, sekelompok massa juga berdemo mendukung pemerintahan SBY-Boediono.

Written by lrnewsonline

10 Februari 2010 at 01:40

Jimly akan Bersaksi dalam JR UU Penodaan Agama

leave a comment »

Jimly Ashshiddiqie

Profesor Jimly Ashshiddiqie

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengajukan 24 saksi ahli dalam sidang judicial review (JR) UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

“Kita lakukan secara transparan. Dari MK 24 ahli akan dipanggil,” kata Kepala Bagian Admintrasi Perkara dan Persidangan, Kasianur Sidahuruk saat menerima perwakilan dari Hizbu Tahir Indonesia (HTI) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/2).

Dari 24 saksi yang diajukan MK itu, antara lain Jimly Ashidiqqie, Ulil Absar Abdalla, Yusril Izra Mahendra, Thamrin Amal Tamagola, Mudjisutrisno, Quraish Shihab, Taufik Ismail, Amin Rais, Alwi Shihab, Qomaruddin Hidayat, Mustafa Bisri, Djaduk Feriyanto, Emha Ainun Najib, dan Andrea Hirata.

Kasianur juga menambahkan MK akan mengajukan beberapa majelis ikatan agama dan organisasi masyarakat, salah satunya MUI, PGI, dan PBNU.

Sementara itu, sidang pleno yang diagendakan Kamis (4/2) mendengarkan keterangan saksi/ahli akan diramaikan sekitar 2.000 pendukung yang kontra terhadap uji materi yang diajukan 7 LSM yakni, IMPARSIAL, ELSAM, PBHI, DEMOS, YLBHI serta beberapa individu yang selama ini dikenal menyuarakan paham sekularisme, pluralisme, dan liberalisme seperti almarhum Abdurahman Wahid.

Written by lrnewsonline

3 Februari 2010 at 09:12