4. Jurnalis Warga mesti memiliki email sendiri. Hal ini untuk menunjang dan mempermudah pengiriman berita maupun gambar lewat internet.
5. Jurnalis Warga harus sesuai dengan visi dan misi dengan LRNews dan menjaga nama baik institusi, serta dalam tulisannya tidak mengandung SARA dan menyudutkan pihak tertentu.
6. Jurnalis Warga menyiarkan pemberitaannya bertanggung jawab demi kepentingan umum, dan kontributor tidak menyalahgunakan nama baik LRNews untuk kepentingan pribadi atau golongan.
7. Jurnalis Warga mesti mengetahui kaidah-kaidah jurnalistik dan etika jurnalistik yang berlaku di Indonesia.
8. Jurnalis Warga menempuh jalan yang jujur dalam usaha memperoleh bahan berita, tulisan dan gambar.
9. Jurnalis Warga dengan penuh tanggungjawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu/patut atau tidaknya suatu berita, tulisan atau gambar untuk disiarkan.
10. Jurnalis Warga bertanggung jawab atas berita atau gambar yang telah disiarkan.
11. Jurnalis Warga dalam menyusun tulisan atau gambar tidak memasukan opininya, sehingga antara fakta dan opini tidak bercampur baur, serta tidak memutarbalikan suatu fakta/kejadian, karena hal tersebut merupakan pelanggaran berat.
12. Jurnalis Warga menulis judul dan teras/lead berita yang mencerminkan isi berita.
13. Jurnalis Warga enjunjung tinggi kehidupan pribadi seseorang dan tidak menyiarkan berita atau gambar yang merugikan nama baik seseorang ataupun
perasaan susila seseorang, kecuali untuk kepentingan umum.
14. Jurnalis Warga dilarang menyebarkan fitnah atau isu yang menyesatkan maupun mencemarkan nama baik seseorang tanpa memiliki sumber yang jelas dan sumber yang memiliki kompetensi terhadap berita yang akan disiarkan.
15. Jurnalis Warga harus meneliti kebenaran suatu informasi, keterangan, berita atau gambar sebelum disiarkan ke LRNews dengan memperhatikan secara berimbang, adil, objektif dan tidak memihak.
16. Jurnalis Warga menghargai dan melindungi sumber kedudukan berita yang tidak bersedia disebutkan identitaskan/ namanya. (seperti point 11).
17. Jurnalis Warga tidak dibenarkan melakukan pemerasan terhadap sumber atau pihak lain atas tulisan yang akan disiarkan, dan hal itu merupakan pelanggaran berat. Jika Jurnalis Warga melakukan hal tersebut maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
18. Jurnalis Warga dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah. Selain itu, penyebutan nama dan identitas pelaku yang masih di bawah umur juga tidak dibenarkan. Tidak mengkaitkan nama-nama lain yang tidak ada hubungannya dengan tindakan si pelaku.
19. Jurnalis Warga dalam mengutip suatu berita atau infomasi lainnya harus disertai dengan sumber, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebutkan nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini atau bila penyebutan tersebut dapat membahayakan narasumber.
20. Jurnalis Warga tidak menyiarkan berita atau informasi yang bersifat ?off the record? dari/oleh sang sumber.
21. Jurnalis Warga mesti memberikan kesempatan hak jawab secara proporsional kepada narasumber lain dan atau objek berita yang merasa dirugikan.
22. Atas sepengetahuan pihak LRNews, Jurnalis Warga diperbolehkan mencari penghasilan dari iklan-iklan atau advetorial untuk dimasukan pada situs LRNews. Dalam hal ini kontributor memperoleh imbalan komisi atas jasanya sesuai dari manajemen dengan aturan main yang sudah diatur.