Sigid Kutip SBY dalam Repliknya
Sigid Haryo Wibisono, terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, mengutip penyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pembacaan duplik menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau kita menjatuhkan hukuman kepada mereka yang tidak bersalah, kita merobek rasa keadilan,” kata Sigid mengutip pernyataan Presiden dalam pembacaan dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2).
Penyataan itu diungkapkan Presiden Yudhoyono dalam kunjungan pertamanya ke Kejaksaksaan Agung tangal 26 Oktober 2004. “Keadilan itu adalah yang salah dihukum, yang tidak salah tidak dihukum,” kata Sigid kembali menirukan pernyataan Presiden.
Lebih lanjut, Sigid dalam duplik berjudul Rekayasa jaksa penodai persidangan kasus Nasrudin menolak semua replik JPU. Terdakwa menilai tuntutan yang diarahkan kepadanya adalah serangkaian rekayasa dan manipulasi JPU.
Seperti diketahui, Sigid merupakan salah satu tersangka pumbunuhan Nasruddin 14 Maret 2008 silam. Ia diduga sebagai penyandang dana pembunuhan ini dengan memberikan uang kepada mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Williardi Wizar senilai Rp500 juta.
JPU Dinilai Gunakan Fakta Palsu
Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Sigit Haryo Wibisono menyesalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan fakta-fakta fiktif dalam surat tuntutan hukuman mati terhadap dirinya.
“Karena itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji harus menegur JPU yang menangani perkara itu,” kata juru bicara (jubir) Sigid Haryo Wibisono, Eddy Junaidi, di Jakarta, Rabu (27/1).
Sebelumnya, JPU menuntut Sigid Haryo Wibisono dengan hukuman mati, dan hukuman serupa dituntut pula pada Antasari Azhar (mantan Ketua KPK), dan Kombes Pol Williardi Wizar (mantan Kapolres Jaksel).
Eddy Junaidi mengatakan surat tuntutan itu benar-benar ironis karena isinya tidak cermat dan penuh rekayasa atau dengan menggunakan fakta-fakta fiktif. “Dari 19 tuntutan JPU , terlihat konstruksi tuntutannya berupaya melibatkan Sigid dari mulai unsur motif sampai kepada eksekusi. Hal itu terlihat dari kronologis poin-poin tuntutan yang memaksakan keterlibatan Sigid,” katanya.
Tuntutan yang menggunakan fakta fiktif itu, dapat terlihat saat JPU menyebutkan bahwa Sigid bertemu dengan terdakwa Jerry Hermawan Lo di kantor Jerry. “Padahal, dalam fakta persidangan tanggal 3 Desember 2009, Jerry Lo mengatakan tidak mengenal Sigid dan tidak pernah bertemu dengan Sigid,” katanya.
Fakta fiktif lainnya dimana pada awal Mei 2008 terjadi pertemuan antara Antasari Azhar dengan Rani Juliani (istri siri Nasruddin) di kamar nomor 803 hotel Grand Mahakam.
Padahal, Kamar 803 Hotel Grand Mahakam itu tidak ada kaitan sama sekali dengan Sigid. Bahkan, kata dia, saksi Rani Juliani mengatakan kalau pemesan kamar atas nama “Pak Sidik” dan bukan “Sigid”.
“Jaksa seolah-olah mau mengasumsikan kalau Sigid Haryo Wibisono yang memesan kamar. Padahal kalau Sigid yang memesan kamar pastilah dipercayakan kepada sekretaris pribadinya Setyo Wahyudi. Pemesanan kamar itu terjadi pada bulan Mei 2008, sementara keluhan Antasari Azhar kepada Sigid Haryo Wibisono terjadi sekitar November-Desember 2008,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan dalam surat tuntutan JPU kepada Sigid terlihat mengambil fakta-fakta dari persidangan terdakwa lain. “Sehingga fakta-fakta di dalam surat tuntutan JPU kepada Sigid banyak sekali yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di dalam persidangan Sigid,” katanya.
Eddy menjelaskan surat tuntutan kepada Sigid itu tidak sesuai dengan Pasal 139 KUHAP yang mengatur bahwa JPU dalam membuat tuntutan harus melakukan kelengkapan formil dan materiil.
Selain itu, tuntutan juga tidak sesuai dengan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan dan Tuntutan Kejaksaan Agung April 1985, yang menekankan JPU patut memenuhi unsur kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan dalam membuat surat tuntutan.
“Surat tuntutan ini merupakan kesalahan fatal dari surat tuntutan jaksa dan itu jelas-jelas melanggar Kode Perilaku Jaksa, seperti yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-067/A/JA/07/2007,” katanya.
KPK Mulai Periksa Max Moein
Mantan Anggota DPR, Max Moein kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004.
Max datang sekitar 09.45WIB, dengan berbalut safari abu-abu dan bergegas langsung memasuki gedung KPK. “Untuk saksi Endin,” kata politisi PDIP itu, kepada wartawan, sesaat sebelum memasuki gedung KPK, di Jakarta, Selasa (3/1).
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK baru menetapkan empat tersangka yakni,Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.
Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP ini mengaku menerima cek Rp 500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.
Soal Century, Kinerja KPK Mulai Dipertanyakan
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut Skandal Bank Century dipertanyakan. KPK dianggap lamban menangani kasus yang diduga mellibatkan petinggi negeri ini.
Keluhan ini dilontarkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurut mereka KPK tertinggal jauh oleh DPR dalam mengusut kasus Century.
Menurut salah satu perwakilan massa, Abdullah Dahlan, dasar yang dijadikan KPK untuk mengungkap skandal ini sama dengan yang diterima Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century.
Dikatakannya, DPR dan KPK sama-sama menggunakan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Audit tersebut telah menyatakan dengan terang benderang adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan dalam penanganan Bank Century,” katanya, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).
Abdulah menyebutkan penegakan hukum kasus ini harus mendahului penyelesaian secara politis. Mereka khawatir semakin lama KPK menyimpan skandal ini, komisi tersebut mudah untuk masuk angin.
Dijelaskan Abdullah, yang juga aktivis ICW itu, dari hasil audit BPK, ada empat dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, kata dia, saat penggabungan sejumlah bank bermasalah menjadi Bank Century serta longgarnya pengawasan Bank Indonesia. “Selanjutnya ada dugaan penyelewengan dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP),” kata dia.
Ketiga, dugaan penyelewengan wewenang dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kemudian saat ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Adanya dugaan penyimpanan penggunaan dana FPJP dan Penyertaaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun,” tambah dia.
Ketika penyatuan sejumlah bank menjadi Bank Century, Abdullah menuding, Bank Indonesia memberikan keistimewaan pada satu bank CIC yang sedang bermasalah. Kemudian, lanjutnya, saat pemberian FPJP, terkesan BI memuluskan Bank Century untuk mendapat bantuan itu.
“Dengan mengubah Peraturan BI No.10/26/PBI/2008 menjadi PBI No.10/30/PBI/2008. Peraturan pertama mensyaratkan pemohon FPJP wajib memiliki rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen diubah menjadi pemohon hanya memiliki CAR positip,” jelas dia.
Sedangkan untuk keputusan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terkesan dipaksakan.
Menurut dia, kebijakan itu Hanya dilandasi analisa kualitatif terkait dampak psikologi pasar yang berkelanjutan. “Dugaan lain adanya tindak pidana penyalahgunaan dana terkait penggunaan dana FPJP dan PMS,” kata dia.
Untuk itu, berdasarkan data-data yang telah diberikan dari berbagai lembaga ke KPK termasuk BPK, LPS, dan PPATK. Menurut dia, seharusnya KPK dapat lebih cepat bergerak dalam mengungkap skandal Bank Century. “Terutama yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Keyakinan itu, sambung dia, dilandasi berbagai karena KPK memiliki sumber daya yang memadai, otoritas dan kewenangan besar. “Namun, kenyataannya, Pansus lebih progresif dengan memanggil sejumlah orang,” ujar Abdullah.
Sementara itu, Totok Sugiarto dari Soegeng Sarjadi Syndicate mengkhawatirkan, semakin lama KPK menangani skandal ini, peluang komisi ‘masuk angin’ makin besar.
Hal serupa dikatakan Sebastian Salang dari Formappi yang mendesak KPK harus mengiringi kemajuan yang dihasilkan Pansus. “Masyarakat selalu ada di belakang KPK untuk memberantas korupsi,” tandasnya.
Sejumlah LSM ini mengaku sepakat untuk sekali dalam dua pekan datang ke KPK maupun Pansus Hak Angket DPR guna menanyakan kemajuan penanganan.
“Ini sebagai bentuk pengawasan masyarakat bagi kinerja pengawasan dua lembaga itu,” imbuh Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti.
Sejumlah LSM yang tergabund dalam kualisi ini yakni, Formappi, ICW, KIPP, KRHN, Lingkar Madani, Soegeng Sarjadi Syndicate, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Komite Pemilih Indonesia (Tepi), dan Yappika.
KPPU Selamatkan Uang Masyarakat 20 Triliun
Pengawasan persaingan usaha di Indonesia boleh jadi dalam setahun terakhir begitu melegakan. Setelah di kurun waktu lalu, Undang-Undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beberapa bisnis maupun pelaku usaha dijerat dan ditertibkan dengannya, kini Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sepertinya kian menunjukkan jatidirinya.
Lembaga pengawas persaingan usaha itu selama tahun 2009 ini menerima 730 laporan dan menyidangkan 140 kasus persaingan usaha. Hal ini terungkap dari Benny Pasaribu, Ketua KPPU, pada wartawan Senin (21/12). Bukan hanya itu, ungkap Benny, KPPU mengaku telah berhasil menyelamatkan uang masyarakat melalui berbagai putusannya.
“Kita bisa selamatkan sekitar Rp 20 triliun uang masyarakat dari penyelesaian beberapa kasus di 2009,” kata Ketua KPPU, Benny Pasaribu, di Jakarta, Senin (21/12).
Ia mengaku ada kemajuan dari penyelesaian kasus-kasus persaingan usaha yang dilakukan KPPU selama 2009. Hal tersebut juga tercermin pada penurunan indeks persepsi korupsi.
Namun demikian, ia mengatakan KPPU belum merasa puas dengan hasil yang dicapai saat ini. Menurut dia, masih perlu ada penyempurnaan Peraturan Perundang-undangan.
“Apa yang ada dalam Undang-undang Persaingan Usaha Sehat ini juga harus diikuti oleh Undang-undang lain, seperti Undang-undang Perdagangan, Perindustrian, Perfilman,” ujar dia.
Dijelaskannyaa, UU Persaingan Usaha Sehat harus menjadi payung hukum bagi UU yang lain. Terkait dengan hambatan eksekusi sanksi yang telah diputuskan KPPU,menurut dia, sejauh ini tidak menghadapi masalah.
“Banyak yang sudah menjalankan putusan KPPU, tapi memang masih ada juga yang belum. Itu kita serahkan saja ke Pengadilan Negeri, mereka yang lakukan eksekusi,” ujar Benny.
Kepala Biro Humas KPPU, A Junaidi mengatakan bahwa di tahun 2009 ini pihaknya berhasil menyelamatkan uang masyarakat sebesar Rp5,1 triliun dari efisiensi tarif pesan singkat (short message service/SMS) operator.
Sedangkan dari penurunan tarif pesawat udara, menurut dia, berhasil menyelamatkan uang masyarakat hingga Rp 1,9 triliun. “Kita juga menyumbang Rp 1,05 triliun kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dari denda dan ganti rugi di tahun 2009,” ujar dia.
Soal Rekaman, Sikap BPK Dipertanyakan
Rapat Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini dipenuhi tanda tanya besar dari sebagian anggota pansus. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak membawa rekaman rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diminta oleh Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR dalam surat undangan.
Sebagian besar anggota pansus terlihat begitu heran melihat kenyataan ini. Salah satu yang mempertanyakannya adalah Gayus Lumbuun dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga sebagai Wakil Ketua Pansus. Ia menandaskan setiap warga negara harus memberikan semua informasi yang diperlukan pansus, apalagi dalam undangan sudah dicantumkan mengenai hal itu.
Ketua Pansus Idrus Marham sepertinya tak kekurangan akal. Ia dan anggota pansus lainnya akan berusaha untuk mendapatkan rekaman dan hasil notulensi rapat KSSK itu.
Tak Direstui Menkeu?
Menanggapi pertanyaan mengapa rekaman maupun notulensi rapat KSSK tidak dibawa, Ketua BPK Hadi Purnomo mengungkapkan, kesediaan BPK untuk memberikan “terganjal” izin dari Departemen Keuangan sebagai pemilik rekaman dan dokumen notulensi surat.
“Surat dari Menkeu yang sudah sampai mengatakan: ‘Dapat kami sampaikan rekaman dan dokumen notulen adalah bahan auditor. Apabila pansus memerlukan rekaman dan dokumen notulen tersebut, Pansus dapat meminta kepada Menkeu selaku mantan Ketua KSSK,” ujar Hadi di depan Pansus Century, Rabu (16/12/2009).
Surat tersebut ditandatangani oleh Setjen Depkeu Mulya T Nasution. Sempat terjadi perdebatan tentang kewenangan BPK untuk mengungkap rekaman dan dokumen notulensi tersebut.
Adu Payung Hukum
Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun mengatakan, semua warga negara wajib memenuhi panggilan dan menjawab semua pertanyaan Pansus Hak Angket menurut UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
“Jadi, sah untuk meminta rekaman dan dokumen notulensi rapat,” ujarnya.
Ketua Pansus Century Idrus Marham juga mempertanyakan apakah BPK juga memiliki rekaman dan dokumen notulensi. Hadi membenarkannya. Idrus pun mengatakan bahwa UU No 6/1954 tentang Panitia Hak Angket membuat DPR dapat meminta data-data BPK tanpa izin Menkeu.
Hadi membenarkan, tetapi tak dapat dihindarkan bahwa warga negara pun harus tunduk kepada UU No 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama Pasal 28b.
Dalam UU, kata Hadi, anggota BPK dilarang mempergunakan keterangan bahan data, info, atau dokumen lain yang diperoleh saat melakukan tugas yang melampaui batas kewenangan, kecuali untuk kewenangan penyelidikan terkait tindak pidana.
“Apa panitia angket memiliki kewenangan penyelidikan?” katanya.
Kembali terjadi perdebatan seputar kapasitas BPK diundang ke DPR. Anggota Pansus Benny K Harman dan Ruhut Sitompul mengatakan, BPK tak bisa dipaksa untuk menyerahkan rekaman dan dokumen notulensi karena hadir sebagai mitra.
Namun, Idrus tetap menilai bahwa rekaman dan dokumen notulensi diperlukan untuk mendukung keabsahan kerja Pansus. Idrus dan Gayus pun tak memperpanjang lagi karena tak ingin membuang waktu.
“Kalau nanti diperlukan di tengah-tengah, kita nanti bicarakan lagi,” tandas Idrus.
Kasus Century Dibawa Juga ke MK

Dewi (kiri) meluapkan kekesalan kepada perwakilan Bank Century karena tidak mendapatkan penjelasan pasti mengenai nasib uang mereka di kantor pusat Bank Century di kawasan Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kasus bailout Bank Century sepertinya kian memanas. Setelah mulai bergulir di Senayan (baca: Dewan Perwakilan Rakyat) lewat Pembentukan Panitia Khusus Kasus Bailout Bank Century dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini ada juga yang mempersoalkannya lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun yang dipermasalahkan adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 yang merugikan Adhi M. Massardi, Sri Gaya Tri, dan Agus Wahid.
Kerugian pemohon itu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Farhat Abbas di ruang sidang panel MK, Senin (14/12), dalam sidang uji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, dan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Sidang Perkara Nomor 145/PUU-VII/2009 ini dipimpin oleh Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai Ketua dan dua Hakim Anggota Panel Maria Farida Indrati dan Harjono. Sidang dihadiri para Pemohon Adhie M. Massardi, Sri Gaya Tri, dan Agus Wahid.
Pemohon mendalilkan Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU Nomor 6/2009 bertentangan dengan UUD 1945 karena norma-norma “kesulitan keuangan”, yang “berdampak” “sistemik” dan “yang berpotensi” mengakibatkan “krisis” “yang membahayakan sistem keuangan”, norma-norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena terlampau elastis. Norma-norma yang tertera dalam Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU aquo terbuka untuk ditafsirkan secara subyektif oleh otoritas Menteri Keuangan (Menkeu) dan Bank Indonesia (BI), sehingga tidak memberi jaminan kepastian hukum.
Menurut Pemohon, frasa “mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan”, adalah norma yang bersifat terbuka, tidak jelas ukuran-ukurannya, sehingga dapat diinterpretasikan secara subyektif oleh Menkeu dan otoritas BI. Begitu pula frasa “darurat”, selain tidak jelas ukurannya, juga harus diinterpretasikan bahwa pembentuk undang-undang telah mengalihkan kewenangan konstitusional Presiden menyatakan keadaan darurat kepada Menkeu. “Padahal secara konstitusional kewenangan itu tidak dapat didelegasikan kepada siapapun juga,” jelas Farhat.
Oleh karena itu, menurut Pemohon, norma dalam Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU No. 6 Tahun 2009 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Sedangkan mengenai Pasal 29 Perppu Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang menyatakan, “Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini,” memberikan legitimasi kuat kepada pembuat kebijakan sehingga tidak dapat dipidana.

Farhat Abas, Kuasa Hukum Pemohon, bersama salah satu pemohon, Sri Gaya Tri, sedang menyimak keterangan hakim konstitusi (14/12).
Menurut Farhat Abbas, pada 18 Desember 2008, Perppu tersebut ditolak oleh DPR. Akan tetapi, pada kenyataannya Perppu tersebut masih berlaku. “Tetapi (Perppu Nomor 4/2008) masih berlaku dan menjadi payung hukum dalam pengeluaran dana 6,7 triliun,” lanjut Farhat.
Dalam provisinya, Pemohon meminta Majelis agar memerintahkan Mantan Wapres RI H. M. Yusuf Kalla, Wapres Boediono (Mantan Gubernur BI), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua BPK, Jaksa Agung, PPATK, KPK, dan LPS untuk hadir di sidang Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak Terkait. “Kehadiran Pihak Terkait diperlukan untuk diminta keterangan atau bukti-bukti mengenai aliran dana talangan ke Bank Century sebesar Rp. 6,7 trilyun,” sambung Farhat.
Menanggapi permohonan Pemohon, Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar menyarankan perbaikan permohonan khususnya mengenai struktur permohonan. Menurutnya, permohonan tidak terstruktur sebagaimana mestinya. “Seharusnya (urutannya), di depan adalah kewenangan MK, legal standing (Pemohon), kemudian pokok permohonan,” lanjut Akil.
Senada dengan Akil, Harjono juga menyoroti tentang struktur permohonan. Sedangkan Maria Farida menilai permohonan terlalu melebar dan tidak fokus. Akhirnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan waktu maksimal 14 hari kepada Pemohon atau kuasanya untuk memperbaiki permohonan.
MK Putuskan Pasal 32 UU KPK Inkonstitusional
Permohonan judicial review yang diajukan oleh dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, siang ini (Rabu, 25/11) dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Judicial review tersebut menyangkut Pasal 32 ayat 1 (c) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, yang dinilai diskriminatif. Pasal tersebut berbunyi, pimpinan KPK akan diberhentikan sementara jika tercatat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan mengenai pejabat negara lain yang baru diberhentikan jika statusnya telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/11).
Mahfud mengungkapkan, sama seperti pejabat negara lain, maka pimpinan KPK baru dapat diberhentikan dari jabatannya saat telah mendapatkan keputusan pengadilan yang tetap. Lebih jauh, MK memandang Pasal 32 inkonstitusional.
BI Rate Dipertahankan di Level 6,5 Persen

BI Rate diputuskan tetap di level 6,5 persen.
Prediksi beberapa pihak soal adanya peluang Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan tingkat suku bunga acuan sepertinya tidak terealisasi. Rapat Dewan Gubernur BI hari ini memutuskan untuk kembali mempertahankan BI Rate pada level 6,5 persen. Tingkat BI Rate sebesar 6,5 persen masih konsisten dengan sasaran inflasi.
Arah kebijakan moneter saat ini dipandang cukup kondusif bagi proses pemulihan ekonomi dan berlangsungnya intermediasi perbankan. “RDGI BI memandang perekonomian Indonesia sampai Oktober 2009 masih terus menunjukkan kinerja membaik,” demikian pernyataan Dewan Gubernur BI di Jakarta, Rabu, 4 November 2009.
Di sisi eksternal, kinerja ekspor Indonesia diperkirakan membaiki didorong oleh menguatnya pemulihan pertumbuhan ekonomi global, serta naiknya harga komoditas dunia.
Di sisi domestik, kinerja konsumsi swasta tetap menguat sejalan dengan rendahnya inflasi dan terjaganya keyakinan konsumen terhadap prospek perekonomian ke depan. Dengan perkembangan ini, ekonomi Indonesia dalam triwulan IV tumbuh lebih tinggi dari triwulan sebelumnya.
Sikapi Kasus Penyadapan, KAI Pecah?

Sikapi penyadapan dan pembukaan transkrip di MK, petinggi KAI beda pendapat.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surakarta menyempal dari sikap Presiden KAI Indra Sahnun Lubis. Mereka menuntut Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri untuk membebaskan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang saat ini ditahan oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan.
Sementara Indra Sahnun Lubis terang-terangan menyebutkan advokat adalah musuh KPK karena KPK telah menyadap Bonaran Situmeang (pengacara Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo). Di sisi lain, Honorary Chairman DPP KAI Adnan Buyung Nasution ditunjuk sebagai Ketua Tim Pencari Fakta Kasus Bibit-Chandra.
“Penahanan kedua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tidak memiliki dasar yang jelas,” kata Ketua DPC KAI Surakarta Heru S Notonegoro di Solo, Senin (2/11).
Dikatakannya, alat bukti terkait kasus yang dituduhkan kepada Bibit dan Chandra tidak cukup kuat dan jelas. “Itu menjadi salah satu alasan Bibit dan Chandra seharusnya tidak ditahan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, Bibit dan Chandra memiliki kredibiltas yang jelas sehingga tidak mungkin melarikan diri dari penyidikan. “Selama ini kedua orang tersebut selalu kooperatif dalam melakukan wajib lapor ke pihak kepolisian,” kata Heru.
Oleh karena itu, kata dia, KAI mengecam keras tindakan Mabes Polri dalam menahan Bibit dan Chandra. “Menurut kami, itu adalah tindakan sengaja dalam pengabaian prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia,” katanya. “Tindakan tersebut lebih terkesan sebagai tindakan arogansi kekuasaan.”
Sebelumnya di Jakarta, KAI Pusat melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Bareskrim MAbes Polri atas tuduhan penyadapan tanpa izin. “KPK telah melanggar dengan menyadap advokat yang transkrip pembicaraannya telah beredar di media,” kata Presiden KAI, Indra Sanun Lubis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Laporan ini bermula dari beredarnya transkrip pembicaraan antara Anggodo Widjojo dan kuasa hukumnya Bonaran Situmeang beberapa waktu lalu. Keduanya, beberapa waktu lalu, sudah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kalau kemarin musuh KPK, Polri dan Kejaksaan, sekarang bertambah dengan dilanggarnya hak advokat,” kata Egi Sudjana, anggota KAI lainnya, menambahkan.(Ant)
KPPU Putuskan Carrefour Terbukti Lakukan Monopoli

Carrefour terbukti melakukan monopoli.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Carrefour Indonesia bersalah melakukan praktik monopoli dengan mengakusisi PT. Alfa Retailindo.
“PT Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Dan menyatakan PT Carrefour Indonesia tidak terbukti melanggar pasal 20 dan pasal 28 ayat (2) UU No 5 Tahun 1999,” ujar Ketua Majelis Dedi Martadisastra, dalam pembacaan putusan tentang praktik monopoli dan persaingan tidak sehat PT Carrefour di Jakarta (3/11).
Perkara ini bermula saat Carrefour diduga melakukan monopoli paska mengakuisisi 75 persen saham PT. Alfa Retailindo (Alfa) dan Sigmantara Prime Horizon sebesar Rp 674 miliar. Dengan demikian KPPU memerintahkan untuk melepas seluruh saham kepemilikannya sebanyak 75 persen pada PT Alfa Retailindo, Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT. Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan berkekuatan tetap.
Selain itu, KPPU juga menghukum PT Carrefour Indonesia untuk membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan pelanggaran di bidang Persaingan Usaha Perdagangan Sekretaris Jendral Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Ia mengatakan, sebenarnya PT. Carrefour dapat juga dikenai pasal 28 ayat (2) No. 25 tahun 1999 mengenai akuisisi, namun karena ketiadaannya Peraturan Pemerintah mengenai pasal tersebut, maka demi hukum Majelis Komisi tidak dapat menyatakan Carrefour melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No 5 tahun 1999.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan pangsa pasar paska akuisisi Alfa yang sebelumnya sebesar 46, 30 persen meningkat sebesar 57, 99 persen di tahun 2008 pada pasar upstream. Selanjutnya, kata dia, hasil pemeriksaan menunjukan pengusaan pasar dan posisi dominan Carrefour disalah gunakan kepada pemasok melalui skema yang disebut trading terms.
Selain itu, ditemukan juga bukti bahwa pemasok Alfa dipaksa untuk memasok Carrefour paska akusisi. Dedie mengatakan, jika pihak PT Carrefour merasa keberatan dengan putusan tersebut, maka pihak yang bersangkutan dapat mengajukan banding kepada pengadilan selambat-lambatnya 14 hari setelah pembacaan putusan.

