LRNews Online

your daily online magazine

Arsip untuk kategori ‘NEWSANALYSIS

Jangan Lanjutkan yang Buruk dari SBY-JK

tinggalkan komentar »

Akankah setelah dilantik janji-janji politik yang tersebar sebelumnya tidak akan lupa?

Akankah setelah dilantik janji-janji politik yang tersebar sebelumnya tidak akan lupa?

Selasa, 20 Oktober 2009, merupakan hari bersejarah bagi seluruh bangsa ini. Hiruk-pikuk politik sejak setahun lebih seolah terhapus oleh momen itu. Ketika Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melantik pasangan SBY-Boediono, pemenang Pemilihan Presiden 2009, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesi periode 2009-2014.

Pelantikan yang hanya dihadiri mantan presiden B.J. Habibie ini dihiasi demam panggung Ketua MPR Taufik Kiemas yang beberapa kali salah dalam mengucapkan sambutannya.

Seremoni yang menghabiskan anggaran sekitar Rp341 juta itu dihiasi oleh demonstrasi baik di sekitar Senayan, Medan Merdeka, hingga di berbagai daerah di Indonesia.

Legal formal sudah terpenuhi. SBY-Boediono sudah resmi memimpin negeri ini lima tahun ke depan. Nama-nama menteri yang membantunya pun sudah menghiasi media massa di republik ini.

Harapan masyarakat bertumpu pada mereka. Mereka harus membuktikan bahwa janji politik mereka untuk lebih menyejahterakan rakyat lima tahun ke depan terpenuhi.

Mencermati perjalanan pemerintahan sebelumnya, yakni SBY-JK, tentu pemerintahan sekarang harus lebih serius dalam menjalankan program-program pro rakyat.

Selain itu, program penegakan hukum juga harus tidak hanya lips service belaka.

Pembenahan segala lini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, tentu semua itu demi kepentingan rakyat.

Bila mencermati beberapa hal yang kurang berhasil dari pemerintahan sebelumnya, SBY-JK, tentu pemerintah sekarang harus lebih serius lagi. Penulis mencatat beberapa hal yang kurang berjalan optimal di pemerintahan sebelumnya.

Ekonomi Makro Bagus, Mikro?

Pada 20 Oktober 2009 duet SBY-JK berakhir. Masih belum lepas dari ingatan, peran JK di bidang ekonomi yang banyak mewarnai kebijakan ekonomi dengan berbagai terobosannya.

Oleh karena itu, kondisi perekonomian yang saat ini berbeda dengan kondisi pemerintahan lima tahun yang lalu tentu penting untuk dicermati. Kebijakan-kebijakan yang merupakan terobosan dan baik tentu harus diapresiasi dan diteladani penerus JK, walaupun perbaikan-perbaikan juga harus tetap dilakukan untuk menyempurnakan kebijakan yang telah diambil.

Proses ini penting untuk menempatkan sesuatu pada proporsinya. Jangan sampai tidak ada proses evaluasi karena gengsi, dan kesalahan sederhana kembali terulang. Masyarakat akan menilai pemimpinnya seperti apa.

Bila melihat dari indikator perekonomian selama lima tahun 2004-2009, dari sisi ekonomi makro, tentu terdapat berbagai kemajuan yang signifikan. Ini bisa dijadikan tonggak prestasi yang telah berhasil dicapai pemerintah.

Pemerintah SBY-Boediono diharapkan mampu melanjutkan pertumbuhan ekonomi yang positif dan berkembangnya sektor riil.

Pemerintah SBY-Boediono diharapkan mampu melanjutkan pertumbuhan ekonomi yang positif dan berkembangnya sektor riil.

Di antaranya bila melihat pertumbuhan ekonomi, target rata-rata pertumbuhan per tahun 6% tidak banyak terpaut. Meski semester pertama 2009 hanya 4,2%, namun jumlah tersebut sudah jauh di atas negara-negara yang terkena krisis global.

Nilai tukar rupiah juga tergolong stabil berada di level Rp 9.000-11.000 per dolar AS. Angka inflasi juga berhasil dijaga di level single digit berkat kedisiplinan pemerintah dan Bank Indonesia membuat fluktuasi nilai tukar rupiah bisa ditekan dalam level yang diinginkan.

Ekonom UGM Sri Adiningsih menilai bahwa lima tahun kinerja pemerintahan capaian yang bisa diperoleh adalah menyangkut stabilitas kondisi makro perekonomian. Meski inflasi pada 2005 sempat mencapai 17% dan nilai tukar Rp 13.000 per dolar AS, namun kondisi makro perekonomian relatif terjaga.

“Angka kemiskinan yang disebutkan oleh BPS juga mengalami penurunan meski masalah pembangunan yang berkualitas ini masih menjadi pertanyaan berbagai pihak,” ujarnya.

Sri menilai bahwa capaian-capaian dalam sektor makro perekonomian tersebut idealnya juga menjangkau sisi-sisi mikro perekonomian yang selama ini masih menjadi problem utama dalam memperbaiki kondisi perekonomian Tanah Air.

Pendapat tersebut bukan berarti mengecilkan arti kondusifnya makro perekonomian yang disebut sebagai necessary conditions, namun yang harus menjadi pertanyaan selanjutnya apakah kondisi makro tersebut sudah sufficient.

Dalam artian, bahwa kebijakan-kebijakan perekonomian pemerintah harus melampaui pencapaian prestasi makro tersebut. “Harus beyond makro dan menyelesaikan berbagai problem mikro yang selama ini masih muncul dalam perekonomian di masyarakat,” paparnya.

Di antaranya masalah industrialisasi, maraknya sektor ekonomi informal serta melonjaknya jumlah usaha mikro yang jumlahnya mencapai angka 50 jutaan. Berbagai kondisi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah. Berbagai langkah solusi yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan berbagai pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Selain itu masalah-masalah konsistensi kebijakan juga harus bisa dipertahankan dan mencerminkan keberanian pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya.

Pendapat senada dikemukakan oleh Ekonom INDEF Aviliani yang menilai bahwa dari sisi makro perekonomian, lima tahun pemerintahan SBY-JK tergolong cukup stabil. Meski Avi, juga menyempatkan menyoroti masalah fluktuasi nilai tukar yang selama ini membuat pengusaha berhati-hati dalam melakukan ekspansi.

UU devisa bebas yang dianut Indonesia membuat negeri ini selalu dilanda was-was oleh fluktuasi nilai tukar. Selama ini, Indonesia juga banyak diuntungkan oleh spekulasi nilai tukar maupun gejolak komoditi global.

“Kenaikan harga-harga komoditas yang terjadi pada kurun waktu 2007-2009 membuat Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Avi menilai bahwa pertumbuhan ekonomi tersebut belum berkualitas dan semu karena peningkatan yang terjadi bukan disebabkan oleh kinerja industri yang mupuni namun lebih karena kenaikan harga komoditas.

Kebijakan-kebijakan yang berpihak terhadap sektor UMKM selama ini juga belum banyak nampak, yang ada hanya alam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sektor-sektor lainnya tidak banyak tersebut.

Kemudian sektor pertanian yang merupakan mayoritas di tanah air juga tidak banyak tersentuh. Subsidi pertanian merupakan komponen anggaran negara yang jumlahnya paling kecil. Hal ini yang idealnya diperbaiki oleh pemerintah.

Kenaikan alokasi subsidi pertanian disertai perbaikan sektor industri sehingga negeri ini tidak hanya mengekspor sumber-sumber daya alam mentahnya saja, namun juga bisa mengolah dan memberikan nilai lebih pada kekayaan sumber daya alam yang melimpah ruah tersebut.
Berhasilkan SBY-JK Selama Massa Bhaktinya?
Menjadi awal memanglah sulit. Itulah yang dirasakan SBY-JK 2004 lalu. Sebab, pasangan ini merupakan kali pertama Indonesia dipimpin duet tokoh yang dipilih langsung.

Sebagai kandidat yang tidak terlalu unggul dari segi dukungan politik menjelang Pilpres 2004 lalu, duo SBY-JK memang terlihat jeli dalam mengemas komunikasi politik (baca: kampanye).

Slogan dwitunggal yang pernah dipopulerkan pasangan proklamator Soekarno-M Hatta ini juga dipakai dalam kampanye. Apalagi, perawakan fisik dua pasangan ini tidak jauh berbeda, ada yang tinggi dan ada yang rendah.

Sayang euforia tersebut tak berlangsung lama. Dinamika antar kedua pemimpin pasca memenangi Pilpres 2004 acap mewarnai perjalanan selama lima tahun ini. Setidaknya hal itu dimulai dengan kontroversi SK Wapres terkait penanganan tsunami di Aceh dan Sumatera Utara bernomor 1/2004.

Sontak saja, SK kontroversial yang muncul tak genap 100 hari menjabat sebagai wapres, memancing polemik tajam di tengah-tengah masyarakat. Lebih dari itu, DPR sempat mewacanakan interpelasi atas terbitnya SK Wapres tersebut.

Wapres JK beralasan dirinya tidak tahu menahu tentang SK Wapres tersebut. Ia hanya memerintahkan kepada sekretariat wapres untuk mengirimkan matrik kepada menteri dan pejabat non departemen hubungan pemerintah dengan DPR.

Penjelasan Wapres pun menyudutkan Sekretariat Wapres yang kala itu dipikul Prijono Tjiptoherijanto. Dan dampaknya tentu saja langsung mengarah ke pertanggungjawaban atas kerja Prijono.

Waktu terus berjalan. Kisruh keduanya kembali mencuat. Pada 29 September 2006, SBY meneken Keppres Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R). Unit kerja yang dipimpin Marsilam Simanjuntak ini nyatanya hanya efektif 18 hari sejak 35 hari dibentuk oleh Presiden SBY.

Lembaga ini menjadi tidak efektif karena lagi-lagi Wapres JK dan gerbongnya di Partai Golkar yang mempersoalkannya. “Itu menjadi masalah dan berdampak politis tertentu,” ujar Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar Surya Paloh kala itu.

Analis menilai, tidak berjalannya lembaga tersebut tidak terlepas dari sikap Wapres JK yang menyoal keberadaan lembaga tersebut. Sikap itu juga diback up penuh Partai Golkar. Sas sus yang beredar, Golkar keberatan dengan munculnya nama Marsilam. Alasannya, Marsilam diidentikkan dengan orang yang ingin membubarkan Golkar di awal reformasi.

Setelah itu, ketegangan dan letupan dalam relasi SBY-JK belum berakhir. Dalam beberapa pembahasan undang-undang di parlemen, tak jarang Partai Golkar berseberangan dan konfrontatif dengan Partai Demokrat sebagai partai penyokong utama SBY. Seperti dalam pembahasan UU Pemilu Presiden misalnya, secara terbuka Partai Golkar dan Partai Demokrat tidak seirin sejalan.

Kondisi demikian memang tidak terlepas dari konfigurasi di parlemen periode 2004-2009. Komposisi anggota DPR dari Partai Golkar tak berbanding lurus dengan jumlah kursi DPR yang dimiliki Partai Demokrat. Partai Golkar merupakan fraksi mayoritas di parlemen memiliki 129 kursi. Sedangkan Partai Demokrat hanya 57 kursi.

Besarnya modal politik di legislatif ini pula lah yang menjadikan posisi wapres JK dalam beberapa kesempatan berperan ganda. Kadang berperan sebagai wakil presiden yang notabene pembantu SBY. Tetapi kadang juga bermain pada posisi ketua umum partai yang memiliki kursi mayoritas di parlemen.

Peran Wapres JK lebih menonjol dalam beberapa kebijakan. Akankah ini bisa dilakukan oleh Boediono.

Peran Wapres JK lebih menonjol dalam beberapa kebijakan. Akankah ini bisa dilakukan oleh Boediono.

Selain persoalan komposisi kekuatan politik, kedua pemimpin juga memiliki karakter yang relatif bertolak belakang. JK dengan latar belakang pengusaha dalam beberapa waktu menunjukkan sikapnya yang gesit dan sigap dalam merespons setiap persoalan. Lain lagi dengan SBY yang cenderung konsepsional dalam menyelesaikan masalah, sehingga cenderung lambat dan kurang sigap.

Kedua karakter yang berbeda ini sejatinya dapat menjadi pelengkap satu sama lain. Untuk konteks ini pula, SBY-JK telah menunjukkan perannya masing-masing secara optimal, walaupun dalam praktiknya tak selalu mulus.

Mantan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafi’i Maarif bahkan sampai memberi penilaiain duet SBY-JK sudah memberikan keunikan tersendiri dalam sejarah hubungan presiden-wapres di Indonesia.

Jika presiden-presiden sebelumnya selalu menjadi ‘gas’ dalam pemerintahan. Dan di era pemerintahan SBY-JK, yang terjadi justru kondisi sebaliknya. Justru wapres yang menjadi gas, dan presiden menjadi remnya. “Di 2004 ada yang menarik, karena ‘gas’-nya ada di JK dan ‘rem’-nya ada di SBY,” cetus pria yang akrab dipanggil Buya Maarif ini.

Situasi selama pemerintahan SBY-JK menjadi pelajaran berharga dalam meneguhkan pilihan konstitusional sistem pemerintahan Indonesia secara presidensiil ke depan. Karena justru lima tahun terakhir SBY-JK yang muncul adalah justru persemaian matahari kembar yang lahir dari faktor politik dan karakter kepemimpinan dua orang tersebut. Meski dalam beberapa hal, perpaduan SBY-JK terkadang cukup ideal sebagai representasi dwi tunggal.

Buruknya Sektor Transportasi?
Rupanya kabut duka masih saja menyelimuti dunia transportasi nasional. Sepanjang 5 tahun pemerintahan SBY-Jusuf Kalla, potret suram kecelakaan masih datang silih berganti.

Dalam kurun 5 tahun ini, setidaknya sudah dua orang yang duduk sebagai menteri perhubungan. Pada awalnya, posisi ini diduduki Hatta Rajasa. Namun, ketika reshuffle kabinet 9 Mei 2007, jabatan itu diisi Jusman Syafii Djamal.

Meski demikian, wajah transportasi tetap saja tidak mengalami perubahan berarti. Kecelakaan demi kecelakaan akrab di telinga publik. Bahkan, maskapai nasional sempat dilarang terbang di wilayah Eropa. Berikut catatan kecelakaan yang sempat terekam INILAH.COM.

2004

30 November: Pesawat Lion Air mengalami kecealakaan saat mendarat di Bandara Adi Sumarmo, Solo yang menewaskan 26 orang.

2005

13 Maret : Sebanyak 17 penumpang tewas dan sekitar 30 orang lainnya masih dalam pencarian, akibat gelombang yang menghantam speed boat ‘Tuakal’ di Teluk Meranti, Riau.

12 April : Pesawat jenis Twin Otter berpenumpang 17 orang dinyatakan hilang dalam penerbangan dari Timika menuju Enarotali, Papua.

30 Juni : Dua kereta rel listrik kelas ekonomi bertabrakan di Pasar Minggu, Jakarta. Sedikitnya 2 orang meninggal dan 50 orang terluka.

8 Juli : Kecelakaan KM Digoel di Laut Arafura. 84 Orang ditemukan tewas dan 100 penumpang belum diketahui nasibnya.

5 September : Pesawat Mandala Airlines tujuan Jakarta jatuh sesaat setelah lepas landas dari Bandara Polonia Medan. Insiden ini menewaskan sekitar 100 penumpang dan melukai 50 orang lainnya. Gubernur Sumatera Utara Rizal Nurdin termasuk di antara korban meninggal.

2006

31 Januari : KM Citra Mandala Bahari tenggelam di Selat Rote, sedikitnya 50 hilang dan 110 orang berhasil diselamatkan.

3 Maret : Atap kereta api penumpang nomor KA 907 jurusan Rangkasbitung menuju Jakarta runtuh saat memasuki Stasiun Kebayoran Lama. Puluhan penumpang terluka.

15 April : Dua kereta api tujuan Surabaya, yaitu KA Ekonomi Kertajaya dari Stasiun Pasar Senen dan KA Eksekutif Sembrani dari Stasiun Gambir bertabrakan persis di Stasiun Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Korban tewas 13 orang.

17 April : Perahu layar motor ‘Batista’ tenggelam di perairan Rote, NTT. Sebagian besar penumpang selamat, satu yang belum diketahui nasibnya.

18 April : KRL Ekspres Pakuan menabrak sebuah metromini di Kalibata, Jakarta. 7 Penumpang metromini tewas.

30 Desember : KMP Senopati Nusantara yang mengangkut 800-an penumpang dan 25 ABK dinyatakan hilang di sekitar utara Pulau Mundanika, Kalsel. Sebanyak 117 orang selamat, sisanya dinyatakan hilang.

2007

1 Januari : Pesawat Adam Air Penerbangan 574 jatuh di perairan Majene, Sulawesi Barat. Seluruh penumpang tewas.

16 Januari : Rangkaian kereta api Bengawan jurusan Solo-Tanahabang terputus di Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jateng. 5 Orang penumpang dilaporkan tewas, ratusan lainnya luka-luka.

22 Februari : Sedikitnya 25 orang tewas setelah KM Levina I jurusan Tanjung Priok–Pangkal Balam, Bangka yang mengangkut 291 penumpang terbakar di Selat Sunda. 4 Orang di antaranya tewas saat melakukan investigasi pada bangkai kapal pada 25 Februari.

7 Maret : Pesawat Garuda Indonesia meledak ketika mendarat di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta yang menyebabkan 22 penumpangnya meninggal.

21 April : Kereta api Serayu jurusan Senen-Kroya anjlok di Garut, Jawa Barat. Sebanyak 3 gerbong jatuh ke jurang sedalam 30 meter yang ada di pinggiran rel kereta. 40 Orang terluka serta 6 orang lainnya luka berat.

11 Juli : KM Sinar Madinah tenggelam di perairan Laut Selatan Dompu, NTB, setelah dihempas gelombang setinggi 5 meter.

Kecelakaan transportasi baik darat, laut, maupun udara masih kerap terjadi. Pembenahan sektor ini mutlak dilakukan.

Kecelakaan transportasi baik darat, laut, maupun udara masih kerap terjadi. Pembenahan sektor ini mutlak dilakukan.

11 Juli : KM Wahai Star dari Leksula tujuan Ambon yang mengangkut sekitar 100 penumpang tenggelam di perairan antara Pulau Buru dan Ambon.

18 Oktober : KM Asita III tenggelam di perairan Selat Kadatua, Pulau Buton, Sulawesi Tenggara. 31 Orang meninggal dunia, 125 selamat dan 35 lainnya hilang.

2008

16 Agustus : Tabrakan KA Limex Sriwijaya dan KA KKBW di Kedaton, Bandar Lampung. Tabrakan ini mengakibatkan 7 orang tewas dan 40 lainnya luka-luka.

16 September: Kapal terbakar di perairan Maluku Tengah yang mengakibatkan 8 orang tewas dan 1 orang hilang.

9 November: Tenggelamnya perahu Lampara, akibat hantaman angin serta gelombang laut cukup besar di perairan laut sebelah utara Kota Kupang, 8 orang tewas dan 2 lainnya hilang.

2009

11 Januari : Kapal Motor Teratai Prima yang membawa 250 penumpang dan 17 awak kapal tenggelam di perairan Tanjung Baturoro, Sendana, Majene, Sulawesi Barat. Sebanyak 18 korban dapat diselamatkan sementara nasib 249 orang lainnya tidak diketahui.

17 April : Pesawat Mimika Air yang membawa 9 penumpang hilang di Papua.

5 Juli : KA Prameks jurusan Solo-Yogyakarta menabrak minibus pengangkut rombongan pengiring pengantin, di perlintasan KA tanpa palang pintu di Jombor, Ceper, Klaten, Jateng. Sebanyak 15 penumpang minibus tewas, termasuk sang sopir.

Bidang Pemberantasan Korupsi
Isu korupsi adalah salah satu topik bidang hukum yang juga mendapat perhatian besar oleh pemerintahan SBY-Jusuf Kalla. Hanya saja, hasil akhir dalam penanganannya sering kali jauh dari ekspektasi publik.

Kasus Bibit dan Chandra serta Perppu pejabat KPK dinilai malah mencerminkan kemunduran dalam pemberantasan korupsi.

Kasus Bibit dan Chandra serta Perppu pejabat KPK dinilai malah mencerminkan kemunduran dalam pemberantasan korupsi.

Sejauh ini, hasil survei yang dilansir Transparency International Indonesia mengenai peringkat korupsi masih jauh dari harapan. Berikut sejumlah peristiwa penting terkait isu korupsi di Indonesia.

2004

10 Desember : SBY melakukan gebrakan dengan mengeluarkan izin pemeriksaan 25 pejabat negara, diantaranya 2 gubernur, 7 anggota DPR/MPR, 4 bupati dan 2 walikota yang diduga melakukan korupsi.

13 Desember : KPK meminta data Kedubes RI di London tentang skandal pembelian 100 tank Scorpion senilai Rp 2,8 triliun pada tahun 1992 – 1994 yang diduga melibatkan Tutut Soeharto.

2005

11 April : Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus tuduhan korupsi.

20 Mei : Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPU.

16 Juni : Nurdin Halid, ketua PSSI, dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus korupsi distribusi minyak goreng.

22 Juni : Tiga mantan direktur BI yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budiyanto, dan Paul Sutopo, dijebloskan ke penjara setelah MA memutuskan bersalah dalam kasus korupsi BLBI yang merugikan negara lebih dari 2 triliun. Ketiganya hanya dihukum 1,5 tahun penjara.

28 Desember : Mantan kepala BKPM, Theo Toemion ditahan KPK karena dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat periode 2003-2004 yang merugikan negara sebesar 32 miliar rupiah.

2006

17 Januari : David Nusa Wijaya, terpidana kasus BLBI Bank Servitia yang menjadi buronan, ditangkap di AS dan dikembalikan ke Indonesia.

7 Februari : Said Agil, mantan Menteri Agama Indonesia, divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat Departemen Agama.

20 Februari : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh Tasripan dari kasus korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 160 miliar.

22 Februari : Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung ditetapkan Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi DKI sebagai tersangka dan ditahan.

23 Februari : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi, yaitu pimpinan PT Cipta Graha Nusantara selaku debitor Bank Mandiri: Edyson, Saiful Anwar, dan Diman Ponijan.

12 Mei : Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto.

17 Oktober : Kejaksaan Agung mulai menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

2008

16 Januari : Mantan Kapolri Rusdihardjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Terlibat kasus dugaan korupsi pada pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia Rp 15 miliar. Rusdiharjo telah di vonis pengadilan Tipikor selama 2 tahun.

14 Februari : Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Rutan Polda Metro Jaya dan Rusli Simanjuntak ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Kedua petinggi BI ini ditetapkan tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar.

2 Maret : Jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan menerima US$ 610.000 dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

9 April : Anggota DPR Al Amin Nur Nasution tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Saat tertangkap ditemukan Rp 71juta dan 33.000 dolar Singapura.

10 April : Gubernur BI Burhanuddin Abdullah ditahan di Rutan Mabes Polri. Burhanuddin diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar.

17 April : Anggota DPR Hamka Yamdhu dan mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat karena disangka menerima Rp 31,5 miliar dari BI.

27 November : Besan SBY Aulia Pohan mendekam di ruang tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ia diduga terlibat dalam pengucuran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar.

2009

15 Januari : Harifin A. Tumpa terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

30 April : Ketua KPK Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

2 Juni : Bupati Cilacap Probo Yulastoro, dijebloskan ke sel tahanan LP Kedung Pane Semarang oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi, Jawa Tengah terkait dugaan kasus korupsi uang negara total senilai 21,8 miliar rupiah.

15 September : Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto telah resmi sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan dalam pencekalan Joko S Tjandra dan Anggoro Widjojo.

6 Oktober : Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Ahmad Santosa, dan Waluyo dilantik sebagai Plt Pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Pasang Surut Pemberantasan Terorisme
Salah satu topik yang paling mendapat sorotan sepanjang pemerintahan SBY-Jusuf Kalla adalah terorisme. Sayangnya, penanganan masalah ini sering kali mengalami pasang surut.

Sederet kasus besar hingga gembong pria yang diduga otaki teror menjadi pembicaraan dan perhatian dominan selama 5 tahun belakangan ini. Pada awalnya, penanganan teroris lebih menekankan pada bagaimana menghentikan dan menangkap sang pelaku hidup-hidup. Namun, belakangan sejumlah sosok penting yang disangka terkait justru menghembuskan napas terakhir karena timah panas Polri. Berikut sejumlah catatan penting sepanjang 5 tahun belakangan ini.

2004

12 Oktober : Bom meledak di Legian, Kuta, Bali. Insiden ini menewaskan 202 orang dan mencederakan 209 lainnya. Kebanyakan korban merupakan wisatawan asing.

12 Desember : Aksi penembakan di Gereja Anugerah Masomba dan ledakan bom di Gereja Immanuel di kota Palu dalam waktu hampir bersamaan. Tiga orang terluka.

18 Desember : Sembilan bom ditemukan di bus Mekar Raya jurusan Garut-Cicaheum (Bandung).

2005

3 Maret : Abu Bakar Ba’asyir divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus peledakan bom di Bali 12 Oktober 2002.

21 Maret : Dua bom meledak di Ambon, Maluku, 19 orang luka-luka.

28 Mei : Dua ledakan bom mengguncang Pasar Sentral Tentena, Poso, Sulawesi Tengah pada pukul 08.00 WITA. Sedikitnya 20 orang tewas.

28 Juni : Sebuah bom meledak di teras bekas Kantor DPC PDIP Poso. Tak ada korban jiwa.

29 Juni : Menjelang pelaksanaan pilkada di Kabupaten Poso, sebuah bom meledak di Pasar Sentral Poso. Tak ada korban jiwa.

2 Juli : Kepolisian Indonesia menahan 24 orang yang diduga terlibat dalam Bom Bali 2002.

13 September : Rois, tersangka pelaku Bom Kuningan, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

1 Oktober : Bom kembali mengguncang pulau dewata. Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan sekitar dua ratus lainnya luka-luka akibat ledakan bom di Pantai Kuta dan Jimbaran.

9 November : Polri melakukan penyergapan di sebuah vila di Kota Batu. Dr Azahari, buronan teroris dari Malaysia, dipastikan tewas.

31 Desember : Ledakan bom di pasar di Kota Palu. Delapan orang meninggal dunia dan melukai 45 lainnya.

2006

10 Maret : Sebuah bom meledak di desa Toini, daerah transmigran, sekitar 30 km dari kota Poso, Sulawesi Tengah. Pelaku pengeboman sampai saat ini belum terungkap.

29 April : Dua tersangka teroris dari kelompok Noordin M Top tewas dalam tembak-menembak dengan polisi di desa Binangun, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Dua orang lainnya tertangkap.

14 Juni : Abu Bakar Ba’asyir, terpidana konspirasi serangan bom Bali 2002, selesai masa tahanannya dan dibebaskan dari LP Cipinang, Jakarta.

6 September : Ledakan bom terjadi di Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menewaskan seorang warga.

11 November : Bom meledak di sebuah restoran A&W di Jakarta Timur. Seorang laki-laki terluka dalam ledakan itu dan dirawat di sebuah rumah sakit terdekat. Motif peledakan belum diketahui.

2007

9 Juni: Polisi menangkap Zarkasih dan Abu Dujana, yang dituduh mengepalai gerakan militan JI

17 Desember: Zarkasih yang dituduh mengepalai gerakan militan JI mulai disidangkan di Jakarta

2008

9 November : Trio terpidana mati Bom Bali 2002, Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudera dieksekusi pada pukul 00.15 WIB di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

2009

17 Juli : Bom bunuh diri di hotel Ritz-Carlton dan hotel JW Marriott, Kuningan Jakarta antara pukul 07.40-07.55. Belasan orang tewas dan 50 lainnya luka-luka.

8 Agustus : Detasemen 88 mengepung salah satu rumah di perumahan Puri Nusapala, Jatiasih, Bekasi dan di Temanggung, Jateng. Tiga orang tersangka teroris (dua di Jatiasih, satu di Temanggung yakni Ibrohim) tewas dalam penggerebekan tersebut.

17 September : Noordin M Top, Hadi Susilo alias Adib, Bagus Budi Pranoto alias Urwah, dan Ario Sudarso alias Suparjo Dwi Anggoro tewas dalam baku tembak dengan Densus 88 di Kampung Kepuhsari, Solo, Jawa Tengah.

8 Oktober : Dua tersangka teroris, Syaifuddin Zuhri dan Syahrir tewas dalam penyergapan oleh Densus 88 di Ciputat, Jakarta.

Ditulis oleh lrnewsonline

20 Oktober 2009 pada 07:32

Menyoal Penembakan Mati Teroris

tinggalkan komentar »

Penyergapan teroris di Dusun Beji, Desa Beji, Kecamatan Kedu, Temanggung, Jawa Tengah (8/8). Asas praduga tak bersalah dan mekanisme hukum tidak dipergunakan?Polisi, Densus 88, lebih memilih menembak mati mereka ketimbang melumpukan?

Penyergapan teroris di Dusun Beji, Desa Beji, Kecamatan Kedu, Temanggung, Jawa Tengah (8/8). Asas praduga tak bersalah dan mekanisme hukum tidak dipergunakan?Polisi, Densus 88, lebih memilih menembak mati mereka ketimbang melumpukan?

Penggrebegan teroris di Ciputat pada 9 Oktober yang berbuntut tewasnya dua buronan Syaifuddin Zuhri dan M. Syahrir di sebuah rumah kos-kosan yang terletak di Jalan Semanggi, Ciputat Timur, melegakan banyak pihak. Opini yang menyebutkan mereka berdua itu terkait dengan peledakan bom di JW Marriot dan Ritz Carlton menjadikan publik memaafkan bila akhirnya Densus 88 Antiteror langsung menembak mati keduanya.

Hal sama juga terjadi ketika Densus 88 menyergap di sebuah rumah di Dusun Beji, Desa Kedu, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, yang hingga memakan waktu sehari semalam dan menewaskan Ibrohim atau Boim. Masyarkat ketika itu dipertontonkan bagaimana usaha tim Densus 88 menyergap seorang teroris dengan memberondong peluru dan juga peledak ke dalam rumah.

Malahan, dramatisasi media secara langsung kala itu menjadikan masyarakat yakin bahwa tindakan membumihanguskan teroris dengan menembak mati menjadi dimaklumi.

Begitu pula ketika Densus 88 menyergap buronan kelas wahid Noordin M.Top di desa Kepuhsari Mojosongo Jebres, menjadikan sedikit masyarakat bernafas lega. Lega karena akan menurunnya intensitas aksi aksi pembom-an yang acak (random target bombing), dan lega akan mulai mengendurnya stigmatisasi ‘proyek’ terorisme yang disematkan ke tubuh ummat Islam.

Meski diakui, banyak masyarakat yang terjebak dalam stigmatisasi subyektif terhadap terorisme tersebut -serta menutup mata terhadap fakta tersembunyi- entah karena takut untuk dikaitkan, ataukah sebab lain yang terjadi. Anshad Mbai (kepala desk antiteror) mengungkapkan teror belum tentu selesai.

1. DEFINISI TERORISME YANG ABSURD

sebelum kita berbicara tentang terorisme yang bukan merupakan perkara kriminal semata, marilah kita definisikan terlebih dahulu makna terorisme yang ada. Menurut Wikipedia, Teror atau Terorisme tidak selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak.

Mengenai pengertian yang baku dan definitive dari apa yang disebut dengan Tindak Pidana Terorisme itu, sampai saat ini belum ada keseragaman. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Oleh karena itu menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif [Indriyanto Seno Adji, “Terorisme, Perpu No.1 tahun 2002 dalam Perspektif Hukum Pidana” dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia (Jakarta: O.C. Kaligis & Associates, 2001), hal. 35.].

Tidak mudahnya merumuskan definisi Terorisme, tampak dari usaha Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan membentuk Ad Hoc Committee on Terrorism tahun 1972 yang bersidang selama tujuh tahun tanpa menghasilkan rumusan definisi [IMuhammad Mustofa, Memahami Terorisme: Suatu Perspektif Kriminologi, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III (Desember 2002): 35.].

Pengertian paling otentik adalah pengertian yang diambil secara etimologis dari kamus dan ensiklopedia. Dari pengertian etimologis itu dapat diintepretasikan pengembangannya yang biasanya tidak jauh dari pengertian dasar tersebut [Kunarto, Intelijen Pengertian dan Pemahamannya, (Jakarta: Cipta Manunggal, 1999), hal.19.].

DEFINISI AMERIKA TERHADAP TERORISME

Dr. Knet Lyne Oot, seperti dikutip M. Riza Sihbudi[M. Riza Sihbudi, Bara Timur Tengah, Mizan Bandung, 1991, hlm. 94.], mendefinisikan terorisme sebagai :

(a) Sebuah aksi militer atau psikologis yang dirancang untuk menciptakan ketakutan, atau membuat kehancuran ekonomi atau material;
(b) Sebuah pemaksaan tingkah laku lain;
(c) Sebuah tindakan kriminal yang bertendensi mencari publisitas;
(d) Tindakan kriminal bertujuan politis;
(e) Kekerasan bermotifkan politis; dan
(f) Sebuah aksi kriminal guna memperoleh tujuan politis atau ekonomis.

Jika definisi tersebut dipakai, menurut Riza, maka perang atau usaha memproduksi senjata pemusnah umat manusia dapat dikategorikan sebagai terorisme. Para pemimpin negara industri maju (Barat) dapat dijuluki “biang teroris” karena memproduksi senjata pemusnah massal seperti peluru kendali.

Sementara Encyclopedia Americana [Glorier Incorporated, USA, 1993] menyebutkan, terorisme adalah penggunaan atau ancaman kekerasan yang terbatas pada kerusakan fisik namun berdampak psikologis tinggi karena ia menciptakan ketakutan dan kejutan. Keefektifan terorisme lebih bersifat politik ketimbang militer. Dengan demikian, aksi teroris dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sebuah pesan. Di sini, terorisme bisa dipahami sebagai salah satu bentuk komunikasi dengan kandungan “pesan politik”.

Secara konvensional, “terorisme” ditujukan pada aksi-aksi kaum revolusioner atau kaum nasionalis yang menentang pemerintah, sedangkan “teror” merujuk pada aksi-aksi pemerintah untuk menumpas pemberontakan. Pada prakteknya, pembedaan antara “terorisme” dan “teror” tidak selalu jelas.

Istilah terorisme, menurut Noam Chomsky [Menguak Tabir Terorisme Internasional, Mizan Bandung, 1991, hlm. 19-20.], mulai digunakan pada abad ke-18 akhir, terutama untuk menunjuk aksi-aksi kekerasan pemerintah yang dimaksudkan untuk menjamin ketaatan rakyat. Istilah ini diterapkan terutama untuk “terorisme pembalasan” oleh individu atau kelompok-kelompok.

Sekarang, pemakaian istilah terorisme dibatasi hanya untuk pengacau-pengacau yang mengusik pihak yang kuat. Inilah yang terjadi sekarang. Dalam Kamus Amerika Serikat (AS), terorisme adalah tindakan protes yang dilakukan negara-negara atau kelompok-kelompok “pemberontak”. Pembunuhan seorang tentara Israel oleh HAMAS, misalnya, disebut aksi terorisme. Namun, ketika tentara Israel membantai puluhan, ratusan, bahkan ribuan warga Palestina bukanlah aksi teror, melainkan aksi “pembalasan” (retaliation).

Mengemukakan perbedaan pendapat mengenai siapa yang dianggap teroris, Martin Indyk, mantan Duta Besar Amerika di Israel yang sekarang menjadi analis senior Lembaga Brookings mencontohkan konflik Israel Palestina. Menurutnya, orang yang dianggap teroris oleh Israel, adalah pejuang kemerdekaan bagi orang Palestina.

Laporan Ariel Cohen –yang pernah tinggal di Israel selama sebelas tahun dan lulusan Bar Ilan University Law School di Tel Aviv– dipublikasikan oleh the Heritage Foundation yang dikenal luas sebagai think-tank Konservatif yang dekat dengan kelompok neo-Konservatif. Sementara Zeyno Baran –Direktur Program Energi dan Keamanan Internasional Nixon Centre– ternyata memiliki hubungan yang dekat dengan perusahan-perusahan minyak AS yang beroperasi di Asia Tengah dan rezim otoriter di Asia Tengah (lihat, Who is Zeyno Baran, www.khilafah.com) .Wajar kalau kemudian banyak muncul ketidakakuratan, inkonsistensi, generalisasi keliru, bahkan kebohongan dalam tulisan-tulisan tersebut. Alhasil definisi terorisme -yang dimainkan oleh barat- tidak lain adalah untuk melanggengkan dominasinya di negara lain, khususnya untuk kepentingan ekonomi, hukum, dan politik.

Dalam pernyataannya pada pertemuan ke 89 legiun veteran Amerika di Reno, Nevada, (28/08/2007), Presiden Bush mencoba untuk menghubungkan perjuangan Khilafah dengan aksi kekerasan, terutama yang terjadi di Irak.

“Para ekstrimis ini berharap untuk menentukan visi gelap yang sama di sepanjang Timur Tengah dengan menegakkan sebuah kekerasan dan khilafah radikal yang terbentang dari Spanyol hingga Indonesia.” (“These extremists hope to impose that same dark vision across the Middle East by raising up a violent and radical caliphate that spans from Spain to Indonesia.”)

Mengapa Definisi Ini Dibiarkan Kabur

Dalam buku Teroris Melawan Teroris, Abu Umar Basyir, PBB telah menerbitkan beberapa resolusi –dalam jangka waktu yang sangat singkat—yang menyatakan perang terhadap terorisme dan para teroris. Namun pernyataan perang ini tanpa disertai definisi, sifat, jenis, dan bentuk teror yang hendak diperanginya. Selanjutnya lembaga itu mengharuskan seluruh Negara anggotanya menyepakati perang terhadap terror tersebut. (halaman 43)

1. Pendefinisian terorisme yang harus diperangi serta pembatasan ciri-ciri dan sifatnya akan menjadikan semua yang berada di luar definisi dan ciri-ciri ini tidak termasuk terorisme. Semua yang bergerak diluar lingkup definisi dan ciri-ciri –khususnya dari kalangan Islamis—tidak mungkin diburu dengan tuduhan sebagai teroris. Berbagai aktifitas yang dilakukannya tidak mungkin dikategorikan sebagai aktifitas terorisme. Mereka tidak ingin hal semacam ini terjadi!

2. Pendefinisian terorisme yang harus diperangi bisa jadi akan dimanfaatkan oleh gerakan-gerakan kemerdekaan di seluruh dunia –yang jumlahnya sangat banyak—dalam perjuangan mereka untuk memerdekakan diri dari penjajahan dan kedzoliman kaum imperalis penjajah. Hal itu disebabkan gerakan-gerakan tersebut beraktifitas di luar kerangka terorisme yang disepakati untuk dihukum. Mereka juga tidak ingin hal semacam ini terjadi!

3. Pendefinisian terorisme yang harus diperangi dan disepakati, akan mencegah banyak Negara agresor untuk melakukan berbagai bentuk yang dikehendakinya terhadap bangsa-bangsa lemah, khususnya Amerika Serikat sebagai pelindung terorisme internasional dan anak tirinya, Zionis Yahudi. Mereka tidak menginginkan hal in terjadi!

Pengaburan definisi terorisme yang harus diperangi ini akan menjadikan kekuatan-kekuatan adidaya dan tirani dimuka bumi ini –dalam skala luas—untuk melakukan campur tangan terhadap urusan Negara dan bangsa lain, serta menggunakan teror berskala luas dengan atas nama “Perang Terhadap Terorisme” dan “Pembururan Terhadap Para Teroris”!

Pengaburan definisi terorisme juga bisa menjadikan istilah ini seperti karet yang bisa dibentuk sesuai kemauan para politikus yang berkuasa. Mereka bisa memasukkan siapa saja yang mereka kehendaki ke dalam golongan teroris dan dibawah payung perburuan terhadap para teroris, sekalipun sebenarnya orang tersebut bukan teroris. Sebaliknya mereka bisa mengeluarkan siapa saja yang mereka kehendaki dari lingkaran terorisme, sekalipun ia benar-benar dan terbukti sebagai seorang teroris dan penjahat!

4. Pendefinisian makna terorisme yang harus diperangi bisa jadi akan menampakkan bahwa jihad dan perlawanan rakyat Palestina terhadap Zionis Yahudi sebagai sebuah perjuangan legal yang tidak termasuk kategori terorisme. Ini berarti merupakan pengakuan tidak langsung bahwa Negara Zionis Yahudi merupakan Negara penjajah dan penjarah hak-hak bangsa lain, tidak memiliki legalitas, layak dilawan dan diperangi hingga mereka benar-benar terusir. Mereka tidak menginginkan hal ini terjadi, sama sekali!

5. Pendefinisian makna terorisme dan kesepakatan internasional mengenainya akan memunculkan konsekuensi dipersalahkannya Negara-negara agressor yang menggunakan semua jenis terorisme.

Tanggal 29 Oktober 2002 muncul sebuah dokumen CIA yang menyebutkan, bahwa akar terorisme adalah ketidakstabilan di Afganistan, usaha Iran dan Suriah untuk membangun persenjataan, memburuknya konflik Israel-Palestina, dan generasi muda yang menggeliat di negara-negara berkembang yang sistem ekonomi dan ideologi politiknya di bawah tekanan yang berat.

Mantan Menlu RI Ali Alatas pernah menyatakan, “Terorisme bisa berawal dari ketidakadilan, juga rasa ketidakadilan secara ekonomi dan politis.”

Kita bertanya,
(1) siapa yang menciptakan ketidakstabilan di Afghanistan?
(2) Mengapa Suriah dan Iran membangun persenjataan?
(3) Kenapa konflik Israel-Palestina memburuk?
(4) Kenapa generasi muda menggeliat dalam situasi ekonomi dan ideologi yang tertekan?

Kita tahu jawabannya. Afghanistan tidak stabil karena AS tidak ingin ada rezim Islam yang kuat di sana. Suriah dan Iran membangun persenjataan karena merasa terancam oleh kehadiran Israel yang didukung penuh AS. Konflik Israel-Palestina memburuk karena AS selalu berada di belakang Israel. Kaum muda di negara-negara berkembang, khususnya negara Muslim, melakukan perlawanan karena mereka menyadari kuatnya kendali AS terhadap penguasa.

Singkatnya, dari arah mana pun kita mencari akar terorisme, kita akan menemukan penyebab utamanya adalah Amerika Serikat. Wajar, jika dunia akan aman-damai jika kekuatan AS lemah, bahkan hancur, dan Islam yang rahmatan lil ‘alamin menjadi acuan peradaban dunia, bukan materialisme-kapitalisme yang selama ini dicekokkan AS kepada warga dunia.

2. Melebarkan Permasalahan kepada unsur ideologi (abstrak, subjektif)

Secara gegabah, definisi terorisme mulai menyandang gelar dan diarahkan kepada hal hal yang bersifat ideologi (abstrak, subyektif). Demikian pernyataan Ansyad Mbai (kepala desk anti teror kepada kompas, Jumat (18/9) “Terorisme itu penyebab utama atau sumber utamanya adalah ideologi radikal atas nama agama. Ideologi ini belum mati dan masih marak. Inilah yang menjadi ‘ibu kandung’ gerakan radikalisme itu,”

Gerakan radikalisme ini, menurutnya tak hanya bersifat nasional, tetapi transnasional. Keinginan ekstrimnya adalah mendirikan negara agama dan berpaham apa yang mereka yakini adalah yang paling benar. “Maka, kita semua harus tetap waspada,” kata dia.

Pernyataan tersebut sejatinya berdampak massif terhadap ideologi (baca, kebebasan berpendapat) yang (katanya) dilindungi oleh undang-undang. Bola liar menjadi semakin lebar dan akan dihantamkan kepada pihak pihak tertentu yang melawan kebijakan politik kelompok tertentu.

Definisi Ideologi

Menurut wikipedia, Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan “sains tentang ide”. Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.

Ideologi dari masing masing negara tentulah membawa perubahan bagi masyarakat tertentu. Namun ketika mengkaitkan ideologi dengan perkara kriminal merupakan sesuatu yang berbahaya. Sama halnya dengan pemikiran, ideologi tidak mungkin dapat dilawan dengan kekerasan fisik. Ideologi dilawan dengan ideologi. Perubahan mendasar terhadap sumber penyebab permasalahan dan menjadikan akar permasalahan sebagai musuh utama.

Bagi para teroris, aktifitas teror merupakan salah bentuk perlawanan yang dilakukan oleh mereka yang tertindas oleh suatu negara, bangsa ataupun elit kekuasaan (rezim). Kita harus berpikir jernih bahwa jika ada asap pasti ada api . Bangsa-bangsa amerika, israel dan eropa pada hakikatnya melakukan teror yang lebih besar dan biadap dibandingkan teroris yang ada sekarang (terorisme state). Amerika dan eropa melakukan teror mengunakan kekuatan negara dan senjata yang mereka punyai,  jadi wajar jika korban aksi dan kebijaksanaan mereka membalas dengan aksi teror yang serupa walaupun daya dan akibatnya lebih kecil.

Ibarat hukum alam jika ada aksi pasti akan ada reaksi. Amerika dan eropa, israel dan australia, serta pihak pihak yang menyebarkan ketidak adilan harus introspeksi apa yang salah dari tindakan yang mereka lakukan selama ini, karena inilah jalan terbaik membendung teror untuk masa-masa yang akan datang. Bukan melawan ideologi dengan aktifitas fisik

Pernyataan Wapres di depan peserta Kursus Reguler Angkatan ke-38 Lemhannas seharusnya dicermati ketika terjadinya pemberontakan, konflik, sejumlah aksi terorisme di Indonesia, adalah karena masalah ketidakadilan perlakuan. Baik ketidakadilan secara ekonomi maupun sosial (Selasa 22/11). Hal yang sama juga sebenarnya menjadi alasan utama dari kelompok-kelompok yang melakukan aksi pengeboman di Indonesia. Bagi mereka, ini merupakan serangan balasan terhadap penindasan yang dilakukan oleh negara seperti AS dan Inggris terhadap Irak dan Afghanistan. Termasuk di dalamnya adalah dukungan Barat terhadap rezim-rezim yang menindas umat Islam di Palestina, Moro, dan Pattani.

Wali Kota London, Ken Livingstone, secara jujur mengakui hal itu. Menurutnya, pendudukan oleh asing tanpa melihat sisi kemanusiaan, mengekang segala hak manusia, hanya melahirkan orang-orang yang akan melakukan bom bunuh diri (CNN, Kamis, 11/7/2005).

Karena itu, meluruskan aplikasi jihad yang keliru tanpa menyinggung motif perlawanan kelompok-kelompok ini, tidak akan menyelesaikan masalah. Bisa-bisa pemerintah termasuk para ulama dicap sebagai pengkhianat, karena telah melegalkan penjajahan negara-negara Barat.

3. TIDAK MENGKAITKAN DENGAN KRIMINALITAS SECARA UTUH

Definisi yang absurd terhadap terorisme, falsafah subyektif tentang terorisme secara jujur sering melatar belakangi aktifitas perang melawan terorisme. Sebut saja penanganan terorisme di dunia yang masih subyektif dan tidak mengkaitkannya dengan kriminal secara utuh. Contohnya di Skotlandia, seseorang yang mengancam untuk meledakkan sebuah masjid agung glasgow akhirnya lolos dari semua dakwaan (republika, 15/04/2009),. Demikian pula lolosnya pembuat film rasis penyebar fitnah “FITNA” Geer Wilders.

Didalam negeri, pengungkapan kasus penghinaan agama sering tidak berakhir secara utuh. Sebut saja penghinaan yang dilakukan oleh blog lapotuak beberapa waktu silam, forum IIF (indonesia faith freeedom), dan aktifitas aktifitas lain atas nama kebebasan berpendapat.

4. PASAL KARET DAN KEPENTINGAN POLITIK

Banyak pihak menyayangkan, penanganan terorisme yang tidak utuh ini potensi dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu (minimal pengalihan isu). Koordinator Divisi Eksternal Imparsial Poenky Indarti, Senin (17/8) menyatakan pelibatan aparat intelijen non-judicial ke dalam kehidupan untuk penegakkan hukum, telah menimbulkan implikasi yang sangat serius dengan terancamnya jaminan atas kebebasan sipil dan agenda demokratisasi di Indonesia.Perang melawan terorisme justru memunculkan persoalan baru yang jauh lebih serius, respon pemerintah terhadap terorisme dan aksi-aksi teror yang terjadi justru semakin memperbesar kewenangan negara karena itu perlu dilakukan evaluasi dalam penanganannya.

Pasal-pasal karet dalam Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme memiliki potensi nyata untuk menghambat kebebasan pers. Sebab, pasal itu dapat dengan mudah ditafsirkan. “Dan dapat dengan mudah disalahgunakan oleh penguasa,” kata R.H. Siregar, pengurus dewan pers, dalam diskusi “Perpu Anti terorisme dan Dampaknya terhadap Kebebasan Pers,” di Jakarta, Jumat (15/11).

“Insan pers sudah sangat trauma dengan penyalahgunaan wewenang penguasa selama 30 tahun terakhir,” kata Siregar. Menurutnya, paling tidak ada sekitar 6 pasal dari perpu itu yang bisa digunakan oleh penguasa untuk mengancam kemerdekaan pers. Pasal-pasal itu adalah Pasal 6, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 27. Dalam diskusi ini hadir Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM Abdul Gani Abdullah, Ishak Latuconsina, anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri, dan Ketua Dewan Pers Atmakusumah.

Dalam makalahnya, Siregar menjelaskan potensi bahaya yang dikandung oleh pasal-pasal karet itu. Pasal 6 tidak secara tegas menyatakan kriteria jenis tindak kekerasan yang dimaksud sehingga ini rawan terhadap banyak penafsiran. Pasal 14 juga mengandung kelemahan yang sama karena tidak secara spesifik menjelaskan kapan seseorang dapat dikategorikan “merencanakan dan mengerakkan”. “Ketentuan yang tidak limitatif sangat merugikan dan sangat mudah disalahgunakan,” kata dia.

Pasal 20, kata Siregar, tidak mendefinisikan secara jelas makna kata “mengintimidasi” sehingga hal ini mudah digunakan oleh penguasa untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana terorisme, terutama pers, dengan pemberitaannya.

Sementara itu, Pasal 13 huruf C, menimbulkan tafsiran adanya larangan menyembunyikan informasi. Pasal ini bisa bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945, yang memberikan jaminan penuh terhadap bentuk-bentuk ekspresi penyampaian pendapat. Pasal itu juga bisa bermasalah dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang jaminan kebebasan pers.

Pada Pasal 4 ayat 4 pada UU Pers, wartawan dijamin haknya untuk menolak mengungkapkan identitas sumber informasinya. “Padahal perpu melarang setiap orang untuk menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Siregar.

Peristiwa Bom Bali tahun 2002 menjadi pemicu bagi keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1/2003 yang kemudian ditetapkan sebagai UU no. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan proses perumusan dan pembahasan yang singkat, UU tersebut memiliki beberapa kelemahan substansial.

Poenky mengatakan, definisi yang longgar dan rumusan pasal yang bersifat karet akan membuka peluang bagi multi interpretasi, bahkan penyalahgunaan kekuasaan melalui penafsiran tertentu.

Dalam pasal 6 dan 7, tidak jelas apa yang dimaksud dengan “suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas” serta “obyek-obyek vital yang strategis”.

“Rumusan pasal yang bersifat karet terlihat berupa penggunaan kata bukti permulaan yang cukup dalam pasal 26, 28 dan 31, kata-kata menggerakkan di pasal 14, mengintimidasi dan proses peradilan menjadi terganggu pada pasal 20 dan kata tidak langsung pada pasal 22. Dengan ketidakjelasan tersebut, maka UU ini menjadi teror tersendiri bagi masyarakat dalam bertindak,” jelasnya.

Begitu juga dengan tindakan penyadapan telepon atau alat komunikasi lain serta penyitaan surat dan kiriman melalui pos atau jasa pengiriman lainnya, yang semata-mata berdasarkan laporan intelijen seperti dalam Pasal 31 ayat 1. Poengky berpendapat, hal tersebut berpotensi menjadi ancaman hak-hak individual.

“Tindakan penyadapan dan penyitaan tersebut memang harus melalui ijin/perintah dari Ketua Pengadilan Negeri, namun harus ada prasyarat yang lebih jelas, tidak bisa hanya berupa bukti permulaan yang dapat diperoleh dari laporan intelijen,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdal Kasim meminta masyarakat menghentikan pemberian stigma kepada seseorang yang salah satu anggota keluarganya menjadi tersangka dalam kasus terorisme.

Menurut Komnas HAM, akibat stigma teroris itu tidak jarang masyarakat menolak keluarga tersangka untuk tinggal di lingkungan mereka. Padahal, seringkali tersebut seseorang tidak mengetahui aktivitas tersembunyi anggota keluarganya. Seperti yang dialami oleh munfiatun, seorang wanita yang sempat dinikahi oleh Nordin M. Top dan divonis menyembunyikan tersangka teroris (pasal 13 b dan c UU No. 15/2003) (Dalam dakwaan bernomer perkara PDM-014/BNGIL/Ep.1/I/2005).

Sebelumnya, Pengamat Intelijen Wawan Purwanto menegaskan, meski publik masih trauma, tapi UU Anti Subversif perlu dihidupkan lagi untuk mencegah ancaman terorisme dan separatisme.  “UU ini memang masih menyisakan trauma bagi sebagian masyarakat, karena penangkapan bisa dilakukan di mana-mana terhadap siapa saja yang dianggap mencurigakan,” tandasnya di Jakarta, Senin (27/7/09).

Dewan pengurus LP3SU, Zamzami Umar mengungkapkan ada semacam kepentingan tertentu untuk mempertahankan kekuasaan. Artinya, kalau dihidupkan kembali UU tersebut, maka demokrasi yang sudah tertata dengan rapi akan menjadi dampak terhadap matinya demokrasi di Indonesia.

5. KEJANGGALAN-KEJANGGALAN

Berikut kejanggalan-kejanggalan terhadap Perang Melawan Terorisme

a. Menghindari upaya penangkapan hidup hidup terhadap tersangka terorisme, baik menggunakan gas air mata, nitrogen muda, maupun penggunaan peluru bius/peluru karet.

b. Kurang transparansinya proses penangkapan tersangka, dan keengganan membentuk tim investigasi independent terhadap 2 peristiwa yaitu Temanggung, dan Solo.

c. Penghukuman media terhadap tersangka (diduga) teroris dan tidak mengindahkan secara faktual asas praduga tak bersalah hingga proses pengadilan berjalan. Perlu dimaklumi, proses penyidikan aparat terhadap pelaku kriminal belum menjadikan sebuah asumsi (stigma) terhadap pelaku. Aparat bukanlah lembaga peradilan yang memutuskan bersalah/ tidaknya seorang tersangka kriminal.

Namun sayang, lembaga peradilan pun saat ini tidak menjamin penegakan hukum secara adil, dan obyektif. Tidak tanggung-tanggung, selama tiga tahun berturut-turut (2005-2007) hasil survei yang dilakukan oleh Transparansi Internasional Indonesia menunjukkan bahwa lembaga peradilan dan kepolisian masuk dalam tiga besar lembaga terkorup di Indonesia. Terlepas dari perdebatan metodologisnya, pendekatan ilmiah dalam melihat problem korupsi di Indonesia ini semestinya sudah cukup untuk menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan reformasi di tubuh lembaga peradilan. Namun dengan tidak adanya tekanan vertikal dan lemahnya determinasi eksekutif, hasil kajian ini diabaikan dan bahkan malah ditolak serta dianggap mencemarkan nama baik kepolisian.

d. Berulang kali kontras menyerukan kepada aparat untuk melakukan uji balistik independent terhadap berbagai peristiwa yang melanggar HAM. Termasuk dalam peristiwa ekseskusi pelaku teror.

Ditulis oleh lrnewsonline

14 Oktober 2009 pada 16:53

Ditulis dalam Popular News, NEWSANALYSIS

Golkar di Bawah Bayang Demokrat

tinggalkan komentar »

oleh Ikrar Nusa Bhakti

Akankah Partai Golkar tinggal kenangan paska Munas di Pekanbaru?

Akankah Partai Golkar tinggal kenangan paska Munas di Pekanbaru?

Iklan besar Ketua Umum baru Partai Golkar antara lain mengatakan, di era Indonesia modern, pilihan antara menjadi bagian pemerintah atau oposisi, bukanlah pilihan ideologis yang kaku dan mati. Kalimat itu perlu dikritisi karena dua hal: pertama, apa yang dimaksud dengan era Indonesia modern tersebut? Karena ketiadaan kultur oposisi sudah ada sejak era Demokrasi Terpimpin dan berlanjut pada era Orde Baru. Kedua, pilihan itu bukanlah pilihan ideologis, melainkan pilihan politik. Ideologi dapat saja sama, misalnya liberalisme, tapi pilihan politik bisa berbeda, di pemerintahan atau di oposisi.

Kedekatan Partai Golkar pada kekuasaan memang sudah mendarah daging karena itu sulit bagi partai ini untuk mengubah haluan dari Partainya penguasa menjadi partai oposisi. Persoalannya ialah apa yang dicari Golkar di pemerintahan jika jatah bagi partai politik di luar PKS, Partai Demokrat dan PAN yang mendapatkan tiga kursi, hanya satu atau tidak sama sekali.

Antara harapan dan kenyataan politik pada masa 2009-2014 ini memang seperti bumi dan langit. Di masa Orde Baru Golkar selalu mendominasi kabinet. Di masa Reformasi pun Partai Golkar memiliki kursi yang lumayan banyaknya di kabinet, baik era Presiden B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Sukarnoputri, maupun era Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2009.

Saat SBY ingin membentuk Kabinet Kerja pada 2009-2014 ini, jatah bagi partai-partai politik semakin dikurangi. Mungkin karena jatah kursinya terbatas sebagai akibat banyaknya anggota koalisi besar nasional, atau karena SBY lebih memilih orang profesional non-partai menguasai 65% jatah kursi di kabinet.

Alih-alih Partai Golkar akan mendapatkan jatah kursi empuk di kabinet, mungkin saja ia dapat satu atau dua kursi tapi bukan jabatan yang penting. Kalaupun penting, mungkin kursi yang kini diduduki oleh Andi Mattalata, Menteri Hukum dan Perundang-Undangan.

Yang sangat menyakitkan adalah jika ternyata Partai Golkar akhirnya tidak mendapatkan jatah satu pun kursi di kabinet. Sudah sesumbar menjadi bagian dari kekuasaan yang ada, ternyata hanya dapat pepesan kosong.

Alangkah indahnya jika saat ini Partai Golkar berbenah diri. Kekuasaan di kabinet ternyata tidak lagi menjanjikan. Tak seperti dulu, para menteri kini tak lagi dapat mengeruk kekayaan negara untuk kepentingan pribadi atau partai, sebagai akibat adanya Pakta Integritas yang para menteri tandatangani pada pertemuan dengan SBY, Jumat (16/10) ini.

Nama baik Partai Golkar juga sudah semakin merosot dari satu pemilu ke pemilu lainnya di era reformasi. Kini yang tinggal hanyalah konstituen setia partai yang belum beranjak jauh dari partai itu. Tidakkah Partai Golkar sebaiknya memilih kritis kepada jalannya pemerintahan dengan memberi alternatif kebijakan yang lebih menjanjikan ketimbang yang diajukan pemerintah.

Gerakan membelok ke arah oposisi sebenarnya ada di dalam Partai Golkar seperti yang disuarakan Surya Paloh dan Jusuf Kalla. Tapi suara itu nyaris tak terdengar karena Partai Golkar masih terninabobokan oleh iming-iming nikmatnya kekuasaan. Padahal, jika pun Golkar masuk ke jaringan kekuasaan, apalah artinya sebuah kursi di kabinet, kalau Golkar kemudian terbelenggu kebebasan politiknya.

Kita berpandangan, sebenarnya banyak yang dapat diperbuat Golkar jika tidak berada di kabinet. Pertama, arahan Ketua Umum Partai Golkar untuk menjadikan partai ini sebagai partai yang penuh gagasan atau The Party of Ideas dapat terwujud. Kedua, Golkar akan dapat ke luar dari bayang-bayang kekuasaan yang kalau pun hasilnya baik, bukan Golkar yang meraih nama, melainkan Partai Demokrat. Ketiga, Partai Golkar dapat berbenah diri untuk mengonsolidasikan kekuatan partai, sembari menata kembali sistem rekrutmen politiknya. Keempat, Partai Golkar juga sejak dini dapat melakukan rekrutmen politik pada tingkatan alite partai agar ada kader Golkar terbaik yang bisa diajogak pada pemilu presiden 2014 mendatang.

Upaya Ketua Umum Partai Golkar untuk membawa partai ini ke sambungan gerbong kekuasaan, tampaknya sesuatu yang akan mendatangkan penyesalan di kemudian. Jika saja Golkar mau mendengarkan kata hati para pendukung yang menginginkan partai berlambang beringin ini beroposisi, bukan mustahil nama baik partai ini akan muncul kembali. Bergabung dengan pemerintah atau beroposisi memang pilihan yang tidak mudah, namun harus diambil. Pilihan Golkar tetap pada jalur pemerintahan. Kita lihat saja apa hasilnya nanti, Golkar Bangkit, atau terjungkal lagi.

Ditulis oleh lrnewsonline

12 Oktober 2009 pada 09:08

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.