Arsip untuk kategori ‘White-collar Crime’
KPK Mulai Periksa Max Moein
Mantan Anggota DPR, Max Moein kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004.
Max datang sekitar 09.45WIB, dengan berbalut safari abu-abu dan bergegas langsung memasuki gedung KPK. “Untuk saksi Endin,” kata politisi PDIP itu, kepada wartawan, sesaat sebelum memasuki gedung KPK, di Jakarta, Selasa (3/1).
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK baru menetapkan empat tersangka yakni,Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.
Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP ini mengaku menerima cek Rp 500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.
Soal Century, Kinerja KPK Mulai Dipertanyakan
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut Skandal Bank Century dipertanyakan. KPK dianggap lamban menangani kasus yang diduga mellibatkan petinggi negeri ini.
Keluhan ini dilontarkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurut mereka KPK tertinggal jauh oleh DPR dalam mengusut kasus Century.
Menurut salah satu perwakilan massa, Abdullah Dahlan, dasar yang dijadikan KPK untuk mengungkap skandal ini sama dengan yang diterima Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century.
Dikatakannya, DPR dan KPK sama-sama menggunakan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Audit tersebut telah menyatakan dengan terang benderang adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan dalam penanganan Bank Century,” katanya, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).
Abdulah menyebutkan penegakan hukum kasus ini harus mendahului penyelesaian secara politis. Mereka khawatir semakin lama KPK menyimpan skandal ini, komisi tersebut mudah untuk masuk angin.
Dijelaskan Abdullah, yang juga aktivis ICW itu, dari hasil audit BPK, ada empat dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, kata dia, saat penggabungan sejumlah bank bermasalah menjadi Bank Century serta longgarnya pengawasan Bank Indonesia. “Selanjutnya ada dugaan penyelewengan dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP),” kata dia.
Ketiga, dugaan penyelewengan wewenang dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kemudian saat ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Adanya dugaan penyimpanan penggunaan dana FPJP dan Penyertaaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun,” tambah dia.
Ketika penyatuan sejumlah bank menjadi Bank Century, Abdullah menuding, Bank Indonesia memberikan keistimewaan pada satu bank CIC yang sedang bermasalah. Kemudian, lanjutnya, saat pemberian FPJP, terkesan BI memuluskan Bank Century untuk mendapat bantuan itu.
“Dengan mengubah Peraturan BI No.10/26/PBI/2008 menjadi PBI No.10/30/PBI/2008. Peraturan pertama mensyaratkan pemohon FPJP wajib memiliki rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen diubah menjadi pemohon hanya memiliki CAR positip,” jelas dia.
Sedangkan untuk keputusan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terkesan dipaksakan.
Menurut dia, kebijakan itu Hanya dilandasi analisa kualitatif terkait dampak psikologi pasar yang berkelanjutan. “Dugaan lain adanya tindak pidana penyalahgunaan dana terkait penggunaan dana FPJP dan PMS,” kata dia.
Untuk itu, berdasarkan data-data yang telah diberikan dari berbagai lembaga ke KPK termasuk BPK, LPS, dan PPATK. Menurut dia, seharusnya KPK dapat lebih cepat bergerak dalam mengungkap skandal Bank Century. “Terutama yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Keyakinan itu, sambung dia, dilandasi berbagai karena KPK memiliki sumber daya yang memadai, otoritas dan kewenangan besar. “Namun, kenyataannya, Pansus lebih progresif dengan memanggil sejumlah orang,” ujar Abdullah.
Sementara itu, Totok Sugiarto dari Soegeng Sarjadi Syndicate mengkhawatirkan, semakin lama KPK menangani skandal ini, peluang komisi ‘masuk angin’ makin besar.
Hal serupa dikatakan Sebastian Salang dari Formappi yang mendesak KPK harus mengiringi kemajuan yang dihasilkan Pansus. “Masyarakat selalu ada di belakang KPK untuk memberantas korupsi,” tandasnya.
Sejumlah LSM ini mengaku sepakat untuk sekali dalam dua pekan datang ke KPK maupun Pansus Hak Angket DPR guna menanyakan kemajuan penanganan.
“Ini sebagai bentuk pengawasan masyarakat bagi kinerja pengawasan dua lembaga itu,” imbuh Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti.
Sejumlah LSM yang tergabund dalam kualisi ini yakni, Formappi, ICW, KIPP, KRHN, Lingkar Madani, Soegeng Sarjadi Syndicate, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Komite Pemilih Indonesia (Tepi), dan Yappika.
Soal Rekaman, Sikap BPK Dipertanyakan
Rapat Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini dipenuhi tanda tanya besar dari sebagian anggota pansus. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak membawa rekaman rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diminta oleh Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR dalam surat undangan.
Sebagian besar anggota pansus terlihat begitu heran melihat kenyataan ini. Salah satu yang mempertanyakannya adalah Gayus Lumbuun dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga sebagai Wakil Ketua Pansus. Ia menandaskan setiap warga negara harus memberikan semua informasi yang diperlukan pansus, apalagi dalam undangan sudah dicantumkan mengenai hal itu.
Ketua Pansus Idrus Marham sepertinya tak kekurangan akal. Ia dan anggota pansus lainnya akan berusaha untuk mendapatkan rekaman dan hasil notulensi rapat KSSK itu.
Tak Direstui Menkeu?
Menanggapi pertanyaan mengapa rekaman maupun notulensi rapat KSSK tidak dibawa, Ketua BPK Hadi Purnomo mengungkapkan, kesediaan BPK untuk memberikan “terganjal” izin dari Departemen Keuangan sebagai pemilik rekaman dan dokumen notulensi surat.
“Surat dari Menkeu yang sudah sampai mengatakan: ‘Dapat kami sampaikan rekaman dan dokumen notulen adalah bahan auditor. Apabila pansus memerlukan rekaman dan dokumen notulen tersebut, Pansus dapat meminta kepada Menkeu selaku mantan Ketua KSSK,” ujar Hadi di depan Pansus Century, Rabu (16/12/2009).
Surat tersebut ditandatangani oleh Setjen Depkeu Mulya T Nasution. Sempat terjadi perdebatan tentang kewenangan BPK untuk mengungkap rekaman dan dokumen notulensi tersebut.
Adu Payung Hukum
Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun mengatakan, semua warga negara wajib memenuhi panggilan dan menjawab semua pertanyaan Pansus Hak Angket menurut UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
“Jadi, sah untuk meminta rekaman dan dokumen notulensi rapat,” ujarnya.
Ketua Pansus Century Idrus Marham juga mempertanyakan apakah BPK juga memiliki rekaman dan dokumen notulensi. Hadi membenarkannya. Idrus pun mengatakan bahwa UU No 6/1954 tentang Panitia Hak Angket membuat DPR dapat meminta data-data BPK tanpa izin Menkeu.
Hadi membenarkan, tetapi tak dapat dihindarkan bahwa warga negara pun harus tunduk kepada UU No 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama Pasal 28b.
Dalam UU, kata Hadi, anggota BPK dilarang mempergunakan keterangan bahan data, info, atau dokumen lain yang diperoleh saat melakukan tugas yang melampaui batas kewenangan, kecuali untuk kewenangan penyelidikan terkait tindak pidana.
“Apa panitia angket memiliki kewenangan penyelidikan?” katanya.
Kembali terjadi perdebatan seputar kapasitas BPK diundang ke DPR. Anggota Pansus Benny K Harman dan Ruhut Sitompul mengatakan, BPK tak bisa dipaksa untuk menyerahkan rekaman dan dokumen notulensi karena hadir sebagai mitra.
Namun, Idrus tetap menilai bahwa rekaman dan dokumen notulensi diperlukan untuk mendukung keabsahan kerja Pansus. Idrus dan Gayus pun tak memperpanjang lagi karena tak ingin membuang waktu.
“Kalau nanti diperlukan di tengah-tengah, kita nanti bicarakan lagi,” tandas Idrus.
Kasus Century Dibawa Juga ke MK

Dewi (kiri) meluapkan kekesalan kepada perwakilan Bank Century karena tidak mendapatkan penjelasan pasti mengenai nasib uang mereka di kantor pusat Bank Century di kawasan Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kasus bailout Bank Century sepertinya kian memanas. Setelah mulai bergulir di Senayan (baca: Dewan Perwakilan Rakyat) lewat Pembentukan Panitia Khusus Kasus Bailout Bank Century dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini ada juga yang mempersoalkannya lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun yang dipermasalahkan adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 yang merugikan Adhi M. Massardi, Sri Gaya Tri, dan Agus Wahid.
Kerugian pemohon itu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Farhat Abbas di ruang sidang panel MK, Senin (14/12), dalam sidang uji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, dan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Sidang Perkara Nomor 145/PUU-VII/2009 ini dipimpin oleh Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai Ketua dan dua Hakim Anggota Panel Maria Farida Indrati dan Harjono. Sidang dihadiri para Pemohon Adhie M. Massardi, Sri Gaya Tri, dan Agus Wahid.
Pemohon mendalilkan Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU Nomor 6/2009 bertentangan dengan UUD 1945 karena norma-norma “kesulitan keuangan”, yang “berdampak” “sistemik” dan “yang berpotensi” mengakibatkan “krisis” “yang membahayakan sistem keuangan”, norma-norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena terlampau elastis. Norma-norma yang tertera dalam Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU aquo terbuka untuk ditafsirkan secara subyektif oleh otoritas Menteri Keuangan (Menkeu) dan Bank Indonesia (BI), sehingga tidak memberi jaminan kepastian hukum.
Menurut Pemohon, frasa “mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan”, adalah norma yang bersifat terbuka, tidak jelas ukuran-ukurannya, sehingga dapat diinterpretasikan secara subyektif oleh Menkeu dan otoritas BI. Begitu pula frasa “darurat”, selain tidak jelas ukurannya, juga harus diinterpretasikan bahwa pembentuk undang-undang telah mengalihkan kewenangan konstitusional Presiden menyatakan keadaan darurat kepada Menkeu. “Padahal secara konstitusional kewenangan itu tidak dapat didelegasikan kepada siapapun juga,” jelas Farhat.
Oleh karena itu, menurut Pemohon, norma dalam Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU No. 6 Tahun 2009 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Sedangkan mengenai Pasal 29 Perppu Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang menyatakan, “Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini,” memberikan legitimasi kuat kepada pembuat kebijakan sehingga tidak dapat dipidana.

Farhat Abas, Kuasa Hukum Pemohon, bersama salah satu pemohon, Sri Gaya Tri, sedang menyimak keterangan hakim konstitusi (14/12).
Menurut Farhat Abbas, pada 18 Desember 2008, Perppu tersebut ditolak oleh DPR. Akan tetapi, pada kenyataannya Perppu tersebut masih berlaku. “Tetapi (Perppu Nomor 4/2008) masih berlaku dan menjadi payung hukum dalam pengeluaran dana 6,7 triliun,” lanjut Farhat.
Dalam provisinya, Pemohon meminta Majelis agar memerintahkan Mantan Wapres RI H. M. Yusuf Kalla, Wapres Boediono (Mantan Gubernur BI), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua BPK, Jaksa Agung, PPATK, KPK, dan LPS untuk hadir di sidang Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak Terkait. “Kehadiran Pihak Terkait diperlukan untuk diminta keterangan atau bukti-bukti mengenai aliran dana talangan ke Bank Century sebesar Rp. 6,7 trilyun,” sambung Farhat.
Menanggapi permohonan Pemohon, Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar menyarankan perbaikan permohonan khususnya mengenai struktur permohonan. Menurutnya, permohonan tidak terstruktur sebagaimana mestinya. “Seharusnya (urutannya), di depan adalah kewenangan MK, legal standing (Pemohon), kemudian pokok permohonan,” lanjut Akil.
Senada dengan Akil, Harjono juga menyoroti tentang struktur permohonan. Sedangkan Maria Farida menilai permohonan terlalu melebar dan tidak fokus. Akhirnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan waktu maksimal 14 hari kepada Pemohon atau kuasanya untuk memperbaiki permohonan.
Sikapi Kasus Penyadapan, KAI Pecah?

Sikapi penyadapan dan pembukaan transkrip di MK, petinggi KAI beda pendapat.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surakarta menyempal dari sikap Presiden KAI Indra Sahnun Lubis. Mereka menuntut Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri untuk membebaskan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang saat ini ditahan oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan.
Sementara Indra Sahnun Lubis terang-terangan menyebutkan advokat adalah musuh KPK karena KPK telah menyadap Bonaran Situmeang (pengacara Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo). Di sisi lain, Honorary Chairman DPP KAI Adnan Buyung Nasution ditunjuk sebagai Ketua Tim Pencari Fakta Kasus Bibit-Chandra.
“Penahanan kedua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tidak memiliki dasar yang jelas,” kata Ketua DPC KAI Surakarta Heru S Notonegoro di Solo, Senin (2/11).
Dikatakannya, alat bukti terkait kasus yang dituduhkan kepada Bibit dan Chandra tidak cukup kuat dan jelas. “Itu menjadi salah satu alasan Bibit dan Chandra seharusnya tidak ditahan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, Bibit dan Chandra memiliki kredibiltas yang jelas sehingga tidak mungkin melarikan diri dari penyidikan. “Selama ini kedua orang tersebut selalu kooperatif dalam melakukan wajib lapor ke pihak kepolisian,” kata Heru.
Oleh karena itu, kata dia, KAI mengecam keras tindakan Mabes Polri dalam menahan Bibit dan Chandra. “Menurut kami, itu adalah tindakan sengaja dalam pengabaian prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia,” katanya. “Tindakan tersebut lebih terkesan sebagai tindakan arogansi kekuasaan.”
Sebelumnya di Jakarta, KAI Pusat melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Bareskrim MAbes Polri atas tuduhan penyadapan tanpa izin. “KPK telah melanggar dengan menyadap advokat yang transkrip pembicaraannya telah beredar di media,” kata Presiden KAI, Indra Sanun Lubis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Laporan ini bermula dari beredarnya transkrip pembicaraan antara Anggodo Widjojo dan kuasa hukumnya Bonaran Situmeang beberapa waktu lalu. Keduanya, beberapa waktu lalu, sudah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kalau kemarin musuh KPK, Polri dan Kejaksaan, sekarang bertambah dengan dilanggarnya hak advokat,” kata Egi Sudjana, anggota KAI lainnya, menambahkan.(Ant)
MK Perintahkan Tunda Pemberhentian Chandra-Bibit

MK dalam Putusan Sela menyatakan agar pemerintah tidak memberhentikan dulu Chandra-Bibit
Silang sengkarut pemidanaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan upaya pengkerdilan lembaga itu semakin memperlihatkan titik terang. Setelah pengakuan adanya transkrip rekaman pembicaraan beberapa pihak yang diduga merekayasa pemidanaan pimpinan KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samat Waluyo, kini bak kotak pandora satu per satu muncul ke permukaan.
Dukungan terhadap pengusutan tuntas atas dugaan rekayasa terus mengalir. Begitu pula dengan upaya hukum lain yang kini tengah ditempuh seperti permohonan Judicial Review UU KPK di Mahkamah Konstitusi.
Pada hari ini, Kamis (29/10) bersidang dengan agenda putusan sela. Mahkamah Konstitusi dalam putusan selanya mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebelum menjatuhkan putusan akhir menyatakan menunda pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) huruf (c) dan Pasal (32) ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pemberhentian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadap status quo,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud, saat membacakan putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (29/30).
Dengan begitu, Mahfud mengatakan bahwa secara administratif meminta presiden untuk menunda pemberhentian secara tetap terhadap dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
“Ditunda pelaksanaannya, mereka tetap kepada status pemberhentian sementara. Misalnya nanti sore Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka, Presiden harus menunda pemberhentian secara tetapnya,” kata dia.
Seperti yang diketahui sebelumnya, pihak pemohon, yakni dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit dan Chandra, didampingi tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya Pasal 32 ayat (1) huruf (c) dan Pasal (32) ayat (3) mengenai pemberhentian pimpinan KPK.
Pasal tersebut dianggap diskriminatif dan dapat menimbulkan perbedaan antar-pimpinan KPK dengan pejabat lain, sebab pejabat negara lainnya baru diberhentikan jika statusnya telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
Wacana Abolisi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan jika perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, pimpinan non aktif KPK tidak diteruskan hanya bisa melalui SP-3 Polisi atau abolisi dari presiden.
“Agar perkara Bibit dan Chandra tidak diteruskan, hanya ada dua cara, yakni pertama pihak polisi mengeluarkan SP3, kalau memang bukti dan dakwaannnya tidak kuat untuk diteruskan ke pengadilan. Hanya itu caranya, atau ada abolisi dari presiden,” katanya, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, kamis (29/10).
Menurut Mahfud, Presiden dapat mengeluarkan abolisi sesuai UU yang berbunyi presiden dapat memberikan amnestu, abolisi, atau grasi. “Abolisi itu artinya penghentian proses hukum terhadap orang yang proses hukumnya dihentikan,” katanya.
Namun, Mahfud merasa pesimis presiden akan mengeluarkan abolisi terhadap kasus 2 pimpinan nonaktif KPK tersebut. ”Pada umumnya itu disebut deponer. Itu menjadi kewenangan presiden tetapi memang harus ada alasan yang luar biasa. Saya mengira dan menduga Presiden sangat kecil mengeluarkan abolisi, seumpama presiden punya niat untuk menghentikan cukup dengan SP3,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Mahfud lebih sepakat kalau kasus ini diungkap secara tuntas tanpa adanya rekayasa. “Cuma jangan direkasaya. Sudahlah kalau sudah seperti itu diadili, dan kalau terbukti itu dihukum. Kalau memang tidak ada bukti tidak boleh dipaksakan,” jelas dia.
Selain itu, Mahfud mengimbau agar kedua pimpinan nonaktif tersebut agar bersiap-siap menerima kenyataan pahit sekalipun.
“Saya juga berpikir agar Bibit dan Chandra mengantisipasi keadaan yang terburuk dengan bersiap-siap. Bahwa perkara ini diteruskan ke pengadilan karena kita mengharap juga semuanya harus fair, bahwa semua prosesnya berjalan demi dan untuk penegakan hukum,” pungkasnya.
Dengan begitu, Mahfud mengatakan bahwa secara administratif meminta presiden untuk menunda pemberhentian secara tetap terhadap dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Menemukan Keadilan di Balik Sengkarut Kriminalisasi Pimpinan KPK

Sidang Perdana Judicial Review UU KPK.
Sidang perdana uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi khusus pasal 32 digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (26/10) pagi. Uji materi ini diajukan untuk memprotes aturan pemberhentian pimpinan KPK. Hadir dalam sidang ini para pemohon atau penggugat, yakni pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.
Persidangan perdana ini dipimpin hakim ketua M. Akil Mochtar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Selain tim kuasa hukum dan para penggugat, hadir pula mantan Wakil KPK Erry Riyana Hardjapamekas. Pada intinya, para penggugat mempertanyakan pasal 32 ayat 1 tentang pemberhentian pimpinan KPK.
Mereka menilai penerapan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan perbedaan antara pimpinan KPK dan pejabat negara lainnya. Sebab, pejabat negara lainnya baru diberhentikan jika statusnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Dalam kesempatan terpisah, para pengacara Bibit dan Chandra belum juga mau mengungkapkan perihal bukti rekaman rekayasa penetapan status kliennya. Rekaman yang berisi percakapan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ini baru akan diungkapkan pada waktu yang tepat.
Chandra dan Bibit sebelumnya mendaftarkan uji materi UU KPK di MK pada 13 Oktober silam. Permohonan tersebut diajukan setelah penggugat menilai penerapan pasal 32 ayat 1 UU KPK diskriminatif. Disebutkan, pimpinan KPK diberhentikan sementara jika berstatus sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan. Dan jika berstatus sebagai terdakwa maka pimpinan KPK akan diberhentikan tetap dari jabatannya.
KPK Punya Bukti Rekaman
Tim pengacara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, mengaku memiliki bukti rekaman suara yang bisa mengungkap “rekayasa” di balik kasus yang menjerat kliennya. “Yang jelas begitu itu dibuka, orang akan tahu wajah penegak hukum di Indonesia,” kata Ahmad Rifai, salah seorang anggota tim pengacara ketika ditemui ANTARA di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10).
Seperti diketahui, pimpinan KPK Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Rifai tak bersedia mengungkap isi dari rekaman pembicaraan itu. Dia juga enggan menyebut pihak-pihak yang terekam. Rifai menjelaskan, pimpinan KPK juga sudah memegang data tersebut. Pihaknya berharap para pimpinan berani mengungkap bukti tersebut.
Tim pengacara berharap, rekaman suara dan sejumlah bukti lain bisa dijadikan bukti untuk menghentikan kasus yang menjerat dua pimpinan KPK nonaktif tersebut.
Jaksa Agung Klarifikasi
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi terhadap Wakil Jaksa Agung dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) berinisial WS. Ini terkait dugaan adanya rekayasa dalam penetapan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, sebagai tersangka. Demikian dikemukakan Jaksa Agung di Jakarta, Senin (26/10).
Namun, Hendarman enggan menjelaskan hasil dari klarifikasi tersebut. Yang terang, menurut Hendarman, pihak Kejaksaan Agung mendukung langkah-langkah polisi untuk menyelidiki dugaan rekayasa tersebut.
Sementara itu, siang tadi, dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit dan Chandra, mendatangi ruang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta Selatan, untuk wajib lapor. Tapi, baik Bibit maupun Chandra enggan berkomentar soal adanya dugaan rekayasa di balik penetapan keduanya sebagai tersangka.
MS Hidayat Mengaku Absen dalam Voting

Agus Condro sewaktu memberikan kesaksian.
Sekitar pukul 11.15 WIB, terlihat Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang juga mantan anggota Komisi Keuangan DPR RI keluar dari ruang pemeriksaan.
Kepada wartawan yang mencegatnya Hidayat mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hamka Yandu, Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Dudhie Makmun Murod para mantan anggota Komisi Keuangan DPR RI yang diduga menerima suap berbentuk cek perjalanan senilai Rp500 juta untuk memuluskan pemilihan gubernur Bank Indonesia. Seperti yang telah publik ketahui sebelumnya, KPK menaksir aliran dana yang beredar di legislatif kala itu sekitar Rp24 miliar.
Ketua Umum KADIN mengaku diperiksa selama sekitar 1,5 jam. Mantan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat ini mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya suap pasca pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
“Saya tidak tahu adanya cek perjalanan itu,” kata MS Hidayat usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2009.
Hidayat menjelaskan, dirinya tidak menghadiri proses uji kelayakan dan kepatutan calon deputi gubernur senior BI. “Saat voting saya juga tidak hadir,” tukasnya.
KPK juga memeriksa dua mantan anggota Fraksi Partai Golkar lainnya, Hengky Baramuli dan Asep Ruchimat Soedjana.
Ketiga mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan itu diperiksa sebagai saksi dari tersangka Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu.
Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan Agus Condro, mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Agus mengaku telah menerima Rp500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu diberikan usai Miranda terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.
Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 102 orang yang menerima cek perjalanan dan diduga terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat mencairkan sendiri dananya.
Cek perjalanan itu juga diduga dicairkan oleh istri dewan, sopir, atau anaknya. Pencairan chek itu dilakukan di lima bank. Agus Condro, pelapor kasus dugaan suap pascapemilihan, mengaku mendapat 10 travel chek. Tiap lembarnya senilai Rp 50 juta.
Kasus ini seolah melengkapi bagaimana kinerja anggota DPR RI periode 2004-2009 yang tidak sedikit menuai kasus.(Risa)
Ketua KADIN Diperiksa KPK

Dijadwalkan hari ini, Selasa (13/10), Ketua Umum KADIN diperiksa KPK terkait kasus Miranda Goeltom.
Ketua Umum Kadin Indonesia MS Hidayat, hari ini, akan diperiksa KPK terkait dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Hidayat diperiksa sebagai saksi. Kecuali Hidayat, KPK juga memeriksa dua anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004. Mereka adalah Asep R Soedjana dan Hengky Baramuli.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan,” kata jurubicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/10).
KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka. Yakni Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Endin Soefihara serta Dudhie Makmun Murod. Mereka diduga menerima travel cek senilai Rp 500 juta usai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda S Goeltom.
Eks Gubernur Sumsel Divonis Satu Tahun Penjara
Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Syahrial Oesman divonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Sumatra Selatan, menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi.
“Menyatakan terdakwa Syahrial Oesman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai penganjur,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum yang meminta penjatuhan hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara.
Dalam pertimbangan yang meringankan, Teguh menjelaskan, Syahrial hanya terbukti menganjurkan pelaksanaan aliran dana kepada sejumlah anggota Komisi IV untuk mempercepat proses alih fungsi hutan lindung. “Terdakwa tidak menikmati hasil dari penyuapan,” kata Teguh ketika membacakan pertimbangan meringankan.
Syahrial terbukti menyetujui dan menganjurkan aliran dana hingga mencapai Rp5 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR.
Penyerahan dalam bentuk cek itu atas permintaan anggota DPR untuk memperlancar pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Sumatra Selatan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Apiapi.
Untuk itu, Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Apiapi yang juga mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin, meminta bantuan anggota Komisi IV DPR RI Sarjan Tahir. (Abdi)

