Arsip untuk kategori ‘Business’
Wapres Boediono Bertemu Soros?
Wakil Presiden Boediono dijadwalkan menerima pendiri Open Society Institute George Soros, di Istana Wapres, Jakarta, Rabu. “Kunjungan kehormatan itu merupakan kunjungan awal serangkaian kunjungannya ke Indonesia tahun ini,” kata juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat.
Ia mengatakan tidak ada agenda khusus dalam kedatangan Soros ini. “Hanya courtesy call (kunjungan ramah-tamah) saja. Tidak ada agenda khusus,” kata Yopie.
Selain dikenal sebagai filantropis, Soros dikenal juga sebagai pelaku spekulan yang menyimpan dan menjual mata uang. Pada 1982, dalam waktu singkat Soros berhasil meraup keuntungan US$1,2 miliar dalam perdagangan mata uang Poundsterling.
Saat itu Soros mendapat julukan “Pria Yang Menghancurkan Pound” (The Man Who Broke the Pound). Soros juga dianggap bertanggung jawab terhadap krisis yang melanda Asia pada 1997.
Salah satu tudingan disampaikan Perdana Menteri Malaysia saat itu, Mahathir Muhammad. Namun, kini Soros lebih dikenal sebagai filantropis, terutama setelah mendirikan Open Society Intitute (OSI).
OSI didirikan Soros dengan tujuan membangun toleransi dan demokrasi, dengan melakukan pendekatan kepada Pemerintahan suatu negara untuk lebih transparan dalam kebijakannya.
Ungkap Siapa Pemakai Dana Century?
Pandangan awal dari Panitia Hak Angket Century menyebutkan terdapat banyak pelanggaran dalam kebijakan penyelamatan Bank Century yang merogoh uang negara sebanyak Rp6,7 triliun.
Diharapkan pandangan akhir pansus ini juga tidak jauh dari pandangan awal. Sehingga pihak-pihak terkait dapat menindaklanjutinya dan mereka yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
“Saya anggap ini positif, Kompak juga tidak menyangka Pansus berani mengungkap adanya pelanggaran dalam kebijakan Century meski banyak tekanan dan iming-iming kekuasaan,” ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Fadjroel Rachman kepada okezone, Rabu (10/2/2010).
Menurut dia, mayoritas Pansus Century sepakat ada pelanggaran hukum dalam bailout tersebut, dari mulai merjer, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), sampai pencairan Penyertaan Modal Sementara (PMS).
“Ini ada kemajuan. Awalnya Kompak menyangka ada upaya penggagalan atau koalisi bersikap negatif. Tapi ini terlihat positif. Kalau hitung matematis bila diparipurnakan, lebih dari 70 persen pandangan pansus meyakini ada pelanggaran dalam bailout Century,” terang Fadjroel.
Setelah membuktikan ada pelanggaran dalam bailout, langkah kedua yang penting adalah mengusut ke mana dana tersebut mengalir. “Polisi sebenarnya dulu sudah mau melakukan penyelidikan, namun kemudian dihentikan. Dengan adanya kesimpulan dari pansus maka polisi harus menuntaskannya,” tandas dia.
Sebelumnnya, anggota Pansus Century dari Fraksi Hanura Akbar Faisal menemukan adanya perusahaan yang diduga menjadi donatur salah satu calon presiden pada Pemilu 2009 lalu.
Perusahaan yang bernama PT Asuransi Jaya Proteksi (PT AJP) pernah melakukan transaksi sebesar Rp4,054 miliar pada Desember 2008. PT AJP yang tercatat sebagai salah satu nasabah Bank Century itu, menyumbang dana kampanye salah satu capres sebesar Rp1,4 miliar dengan dua kali transaksi pada 25 Juni 2009.
Pansus Century juga meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar menelusuri sekira 25 nama yang diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan pascapengucuran bailout Bank Century.
Anggota Pansus dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyebutkan, di antara inisial nama-nama tersebut adalah JR, AR, HH, BS, dan lain-lain. “Ini adalah data yang kami temukan dari tim kami. Selanjutya kami akan serahkan ke PPATK,” kata Fahri dalam rapat konsultasi dengan BPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 9 Februari malam
Soal Century, Kinerja KPK Mulai Dipertanyakan
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut Skandal Bank Century dipertanyakan. KPK dianggap lamban menangani kasus yang diduga mellibatkan petinggi negeri ini.
Keluhan ini dilontarkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurut mereka KPK tertinggal jauh oleh DPR dalam mengusut kasus Century.
Menurut salah satu perwakilan massa, Abdullah Dahlan, dasar yang dijadikan KPK untuk mengungkap skandal ini sama dengan yang diterima Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century.
Dikatakannya, DPR dan KPK sama-sama menggunakan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Audit tersebut telah menyatakan dengan terang benderang adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan dalam penanganan Bank Century,” katanya, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).
Abdulah menyebutkan penegakan hukum kasus ini harus mendahului penyelesaian secara politis. Mereka khawatir semakin lama KPK menyimpan skandal ini, komisi tersebut mudah untuk masuk angin.
Dijelaskan Abdullah, yang juga aktivis ICW itu, dari hasil audit BPK, ada empat dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, kata dia, saat penggabungan sejumlah bank bermasalah menjadi Bank Century serta longgarnya pengawasan Bank Indonesia. “Selanjutnya ada dugaan penyelewengan dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP),” kata dia.
Ketiga, dugaan penyelewengan wewenang dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kemudian saat ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Adanya dugaan penyimpanan penggunaan dana FPJP dan Penyertaaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun,” tambah dia.
Ketika penyatuan sejumlah bank menjadi Bank Century, Abdullah menuding, Bank Indonesia memberikan keistimewaan pada satu bank CIC yang sedang bermasalah. Kemudian, lanjutnya, saat pemberian FPJP, terkesan BI memuluskan Bank Century untuk mendapat bantuan itu.
“Dengan mengubah Peraturan BI No.10/26/PBI/2008 menjadi PBI No.10/30/PBI/2008. Peraturan pertama mensyaratkan pemohon FPJP wajib memiliki rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen diubah menjadi pemohon hanya memiliki CAR positip,” jelas dia.
Sedangkan untuk keputusan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terkesan dipaksakan.
Menurut dia, kebijakan itu Hanya dilandasi analisa kualitatif terkait dampak psikologi pasar yang berkelanjutan. “Dugaan lain adanya tindak pidana penyalahgunaan dana terkait penggunaan dana FPJP dan PMS,” kata dia.
Untuk itu, berdasarkan data-data yang telah diberikan dari berbagai lembaga ke KPK termasuk BPK, LPS, dan PPATK. Menurut dia, seharusnya KPK dapat lebih cepat bergerak dalam mengungkap skandal Bank Century. “Terutama yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Keyakinan itu, sambung dia, dilandasi berbagai karena KPK memiliki sumber daya yang memadai, otoritas dan kewenangan besar. “Namun, kenyataannya, Pansus lebih progresif dengan memanggil sejumlah orang,” ujar Abdullah.
Sementara itu, Totok Sugiarto dari Soegeng Sarjadi Syndicate mengkhawatirkan, semakin lama KPK menangani skandal ini, peluang komisi ‘masuk angin’ makin besar.
Hal serupa dikatakan Sebastian Salang dari Formappi yang mendesak KPK harus mengiringi kemajuan yang dihasilkan Pansus. “Masyarakat selalu ada di belakang KPK untuk memberantas korupsi,” tandasnya.
Sejumlah LSM ini mengaku sepakat untuk sekali dalam dua pekan datang ke KPK maupun Pansus Hak Angket DPR guna menanyakan kemajuan penanganan.
“Ini sebagai bentuk pengawasan masyarakat bagi kinerja pengawasan dua lembaga itu,” imbuh Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti.
Sejumlah LSM yang tergabund dalam kualisi ini yakni, Formappi, ICW, KIPP, KRHN, Lingkar Madani, Soegeng Sarjadi Syndicate, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Komite Pemilih Indonesia (Tepi), dan Yappika.
KPPU Selamatkan Uang Masyarakat 20 Triliun
Pengawasan persaingan usaha di Indonesia boleh jadi dalam setahun terakhir begitu melegakan. Setelah di kurun waktu lalu, Undang-Undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beberapa bisnis maupun pelaku usaha dijerat dan ditertibkan dengannya, kini Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sepertinya kian menunjukkan jatidirinya.
Lembaga pengawas persaingan usaha itu selama tahun 2009 ini menerima 730 laporan dan menyidangkan 140 kasus persaingan usaha. Hal ini terungkap dari Benny Pasaribu, Ketua KPPU, pada wartawan Senin (21/12). Bukan hanya itu, ungkap Benny, KPPU mengaku telah berhasil menyelamatkan uang masyarakat melalui berbagai putusannya.
“Kita bisa selamatkan sekitar Rp 20 triliun uang masyarakat dari penyelesaian beberapa kasus di 2009,” kata Ketua KPPU, Benny Pasaribu, di Jakarta, Senin (21/12).
Ia mengaku ada kemajuan dari penyelesaian kasus-kasus persaingan usaha yang dilakukan KPPU selama 2009. Hal tersebut juga tercermin pada penurunan indeks persepsi korupsi.
Namun demikian, ia mengatakan KPPU belum merasa puas dengan hasil yang dicapai saat ini. Menurut dia, masih perlu ada penyempurnaan Peraturan Perundang-undangan.
“Apa yang ada dalam Undang-undang Persaingan Usaha Sehat ini juga harus diikuti oleh Undang-undang lain, seperti Undang-undang Perdagangan, Perindustrian, Perfilman,” ujar dia.
Dijelaskannyaa, UU Persaingan Usaha Sehat harus menjadi payung hukum bagi UU yang lain. Terkait dengan hambatan eksekusi sanksi yang telah diputuskan KPPU,menurut dia, sejauh ini tidak menghadapi masalah.
“Banyak yang sudah menjalankan putusan KPPU, tapi memang masih ada juga yang belum. Itu kita serahkan saja ke Pengadilan Negeri, mereka yang lakukan eksekusi,” ujar Benny.
Kepala Biro Humas KPPU, A Junaidi mengatakan bahwa di tahun 2009 ini pihaknya berhasil menyelamatkan uang masyarakat sebesar Rp5,1 triliun dari efisiensi tarif pesan singkat (short message service/SMS) operator.
Sedangkan dari penurunan tarif pesawat udara, menurut dia, berhasil menyelamatkan uang masyarakat hingga Rp 1,9 triliun. “Kita juga menyumbang Rp 1,05 triliun kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dari denda dan ganti rugi di tahun 2009,” ujar dia.
Kasus Century Dibawa Juga ke MK

Dewi (kiri) meluapkan kekesalan kepada perwakilan Bank Century karena tidak mendapatkan penjelasan pasti mengenai nasib uang mereka di kantor pusat Bank Century di kawasan Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kasus bailout Bank Century sepertinya kian memanas. Setelah mulai bergulir di Senayan (baca: Dewan Perwakilan Rakyat) lewat Pembentukan Panitia Khusus Kasus Bailout Bank Century dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini ada juga yang mempersoalkannya lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun yang dipermasalahkan adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 yang merugikan Adhi M. Massardi, Sri Gaya Tri, dan Agus Wahid.
Kerugian pemohon itu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Farhat Abbas di ruang sidang panel MK, Senin (14/12), dalam sidang uji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, dan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Sidang Perkara Nomor 145/PUU-VII/2009 ini dipimpin oleh Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai Ketua dan dua Hakim Anggota Panel Maria Farida Indrati dan Harjono. Sidang dihadiri para Pemohon Adhie M. Massardi, Sri Gaya Tri, dan Agus Wahid.
Pemohon mendalilkan Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU Nomor 6/2009 bertentangan dengan UUD 1945 karena norma-norma “kesulitan keuangan”, yang “berdampak” “sistemik” dan “yang berpotensi” mengakibatkan “krisis” “yang membahayakan sistem keuangan”, norma-norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena terlampau elastis. Norma-norma yang tertera dalam Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU aquo terbuka untuk ditafsirkan secara subyektif oleh otoritas Menteri Keuangan (Menkeu) dan Bank Indonesia (BI), sehingga tidak memberi jaminan kepastian hukum.
Menurut Pemohon, frasa “mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan”, adalah norma yang bersifat terbuka, tidak jelas ukuran-ukurannya, sehingga dapat diinterpretasikan secara subyektif oleh Menkeu dan otoritas BI. Begitu pula frasa “darurat”, selain tidak jelas ukurannya, juga harus diinterpretasikan bahwa pembentuk undang-undang telah mengalihkan kewenangan konstitusional Presiden menyatakan keadaan darurat kepada Menkeu. “Padahal secara konstitusional kewenangan itu tidak dapat didelegasikan kepada siapapun juga,” jelas Farhat.
Oleh karena itu, menurut Pemohon, norma dalam Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU No. 6 Tahun 2009 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Sedangkan mengenai Pasal 29 Perppu Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang menyatakan, “Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini,” memberikan legitimasi kuat kepada pembuat kebijakan sehingga tidak dapat dipidana.

Farhat Abas, Kuasa Hukum Pemohon, bersama salah satu pemohon, Sri Gaya Tri, sedang menyimak keterangan hakim konstitusi (14/12).
Menurut Farhat Abbas, pada 18 Desember 2008, Perppu tersebut ditolak oleh DPR. Akan tetapi, pada kenyataannya Perppu tersebut masih berlaku. “Tetapi (Perppu Nomor 4/2008) masih berlaku dan menjadi payung hukum dalam pengeluaran dana 6,7 triliun,” lanjut Farhat.
Dalam provisinya, Pemohon meminta Majelis agar memerintahkan Mantan Wapres RI H. M. Yusuf Kalla, Wapres Boediono (Mantan Gubernur BI), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua BPK, Jaksa Agung, PPATK, KPK, dan LPS untuk hadir di sidang Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak Terkait. “Kehadiran Pihak Terkait diperlukan untuk diminta keterangan atau bukti-bukti mengenai aliran dana talangan ke Bank Century sebesar Rp. 6,7 trilyun,” sambung Farhat.
Menanggapi permohonan Pemohon, Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar menyarankan perbaikan permohonan khususnya mengenai struktur permohonan. Menurutnya, permohonan tidak terstruktur sebagaimana mestinya. “Seharusnya (urutannya), di depan adalah kewenangan MK, legal standing (Pemohon), kemudian pokok permohonan,” lanjut Akil.
Senada dengan Akil, Harjono juga menyoroti tentang struktur permohonan. Sedangkan Maria Farida menilai permohonan terlalu melebar dan tidak fokus. Akhirnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan waktu maksimal 14 hari kepada Pemohon atau kuasanya untuk memperbaiki permohonan.
BI Rate Dipertahankan di Level 6,5 Persen

BI Rate diputuskan tetap di level 6,5 persen.
Prediksi beberapa pihak soal adanya peluang Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan tingkat suku bunga acuan sepertinya tidak terealisasi. Rapat Dewan Gubernur BI hari ini memutuskan untuk kembali mempertahankan BI Rate pada level 6,5 persen. Tingkat BI Rate sebesar 6,5 persen masih konsisten dengan sasaran inflasi.
Arah kebijakan moneter saat ini dipandang cukup kondusif bagi proses pemulihan ekonomi dan berlangsungnya intermediasi perbankan. “RDGI BI memandang perekonomian Indonesia sampai Oktober 2009 masih terus menunjukkan kinerja membaik,” demikian pernyataan Dewan Gubernur BI di Jakarta, Rabu, 4 November 2009.
Di sisi eksternal, kinerja ekspor Indonesia diperkirakan membaiki didorong oleh menguatnya pemulihan pertumbuhan ekonomi global, serta naiknya harga komoditas dunia.
Di sisi domestik, kinerja konsumsi swasta tetap menguat sejalan dengan rendahnya inflasi dan terjaganya keyakinan konsumen terhadap prospek perekonomian ke depan. Dengan perkembangan ini, ekonomi Indonesia dalam triwulan IV tumbuh lebih tinggi dari triwulan sebelumnya.
KPPU Putuskan Carrefour Terbukti Lakukan Monopoli

Carrefour terbukti melakukan monopoli.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Carrefour Indonesia bersalah melakukan praktik monopoli dengan mengakusisi PT. Alfa Retailindo.
“PT Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Dan menyatakan PT Carrefour Indonesia tidak terbukti melanggar pasal 20 dan pasal 28 ayat (2) UU No 5 Tahun 1999,” ujar Ketua Majelis Dedi Martadisastra, dalam pembacaan putusan tentang praktik monopoli dan persaingan tidak sehat PT Carrefour di Jakarta (3/11).
Perkara ini bermula saat Carrefour diduga melakukan monopoli paska mengakuisisi 75 persen saham PT. Alfa Retailindo (Alfa) dan Sigmantara Prime Horizon sebesar Rp 674 miliar. Dengan demikian KPPU memerintahkan untuk melepas seluruh saham kepemilikannya sebanyak 75 persen pada PT Alfa Retailindo, Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT. Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan berkekuatan tetap.
Selain itu, KPPU juga menghukum PT Carrefour Indonesia untuk membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan pelanggaran di bidang Persaingan Usaha Perdagangan Sekretaris Jendral Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Ia mengatakan, sebenarnya PT. Carrefour dapat juga dikenai pasal 28 ayat (2) No. 25 tahun 1999 mengenai akuisisi, namun karena ketiadaannya Peraturan Pemerintah mengenai pasal tersebut, maka demi hukum Majelis Komisi tidak dapat menyatakan Carrefour melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No 5 tahun 1999.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan pangsa pasar paska akuisisi Alfa yang sebelumnya sebesar 46, 30 persen meningkat sebesar 57, 99 persen di tahun 2008 pada pasar upstream. Selanjutnya, kata dia, hasil pemeriksaan menunjukan pengusaan pasar dan posisi dominan Carrefour disalah gunakan kepada pemasok melalui skema yang disebut trading terms.
Selain itu, ditemukan juga bukti bahwa pemasok Alfa dipaksa untuk memasok Carrefour paska akusisi. Dedie mengatakan, jika pihak PT Carrefour merasa keberatan dengan putusan tersebut, maka pihak yang bersangkutan dapat mengajukan banding kepada pengadilan selambat-lambatnya 14 hari setelah pembacaan putusan.
Jangan Lanjutkan yang Buruk dari SBY-JK

Akankah setelah dilantik janji-janji politik yang tersebar sebelumnya tidak akan lupa?
Selasa, 20 Oktober 2009, merupakan hari bersejarah bagi seluruh bangsa ini. Hiruk-pikuk politik sejak setahun lebih seolah terhapus oleh momen itu. Ketika Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melantik pasangan SBY-Boediono, pemenang Pemilihan Presiden 2009, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesi periode 2009-2014.
Pelantikan yang hanya dihadiri mantan presiden B.J. Habibie ini dihiasi demam panggung Ketua MPR Taufik Kiemas yang beberapa kali salah dalam mengucapkan sambutannya.
Seremoni yang menghabiskan anggaran sekitar Rp341 juta itu dihiasi oleh demonstrasi baik di sekitar Senayan, Medan Merdeka, hingga di berbagai daerah di Indonesia.
Legal formal sudah terpenuhi. SBY-Boediono sudah resmi memimpin negeri ini lima tahun ke depan. Nama-nama menteri yang membantunya pun sudah menghiasi media massa di republik ini.
Harapan masyarakat bertumpu pada mereka. Mereka harus membuktikan bahwa janji politik mereka untuk lebih menyejahterakan rakyat lima tahun ke depan terpenuhi.
Mencermati perjalanan pemerintahan sebelumnya, yakni SBY-JK, tentu pemerintahan sekarang harus lebih serius dalam menjalankan program-program pro rakyat.
Selain itu, program penegakan hukum juga harus tidak hanya lips service belaka.
Pembenahan segala lini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, tentu semua itu demi kepentingan rakyat.
Bila mencermati beberapa hal yang kurang berhasil dari pemerintahan sebelumnya, SBY-JK, tentu pemerintah sekarang harus lebih serius lagi. Penulis mencatat beberapa hal yang kurang berjalan optimal di pemerintahan sebelumnya.
Ekonomi Makro Bagus, Mikro?
Pada 20 Oktober 2009 duet SBY-JK berakhir. Masih belum lepas dari ingatan, peran JK di bidang ekonomi yang banyak mewarnai kebijakan ekonomi dengan berbagai terobosannya.
Oleh karena itu, kondisi perekonomian yang saat ini berbeda dengan kondisi pemerintahan lima tahun yang lalu tentu penting untuk dicermati. Kebijakan-kebijakan yang merupakan terobosan dan baik tentu harus diapresiasi dan diteladani penerus JK, walaupun perbaikan-perbaikan juga harus tetap dilakukan untuk menyempurnakan kebijakan yang telah diambil.
Proses ini penting untuk menempatkan sesuatu pada proporsinya. Jangan sampai tidak ada proses evaluasi karena gengsi, dan kesalahan sederhana kembali terulang. Masyarakat akan menilai pemimpinnya seperti apa.
Bila melihat dari indikator perekonomian selama lima tahun 2004-2009, dari sisi ekonomi makro, tentu terdapat berbagai kemajuan yang signifikan. Ini bisa dijadikan tonggak prestasi yang telah berhasil dicapai pemerintah.

Pemerintah SBY-Boediono diharapkan mampu melanjutkan pertumbuhan ekonomi yang positif dan berkembangnya sektor riil.
Di antaranya bila melihat pertumbuhan ekonomi, target rata-rata pertumbuhan per tahun 6% tidak banyak terpaut. Meski semester pertama 2009 hanya 4,2%, namun jumlah tersebut sudah jauh di atas negara-negara yang terkena krisis global.
Nilai tukar rupiah juga tergolong stabil berada di level Rp 9.000-11.000 per dolar AS. Angka inflasi juga berhasil dijaga di level single digit berkat kedisiplinan pemerintah dan Bank Indonesia membuat fluktuasi nilai tukar rupiah bisa ditekan dalam level yang diinginkan.
Ekonom UGM Sri Adiningsih menilai bahwa lima tahun kinerja pemerintahan capaian yang bisa diperoleh adalah menyangkut stabilitas kondisi makro perekonomian. Meski inflasi pada 2005 sempat mencapai 17% dan nilai tukar Rp 13.000 per dolar AS, namun kondisi makro perekonomian relatif terjaga.
“Angka kemiskinan yang disebutkan oleh BPS juga mengalami penurunan meski masalah pembangunan yang berkualitas ini masih menjadi pertanyaan berbagai pihak,” ujarnya.
Sri menilai bahwa capaian-capaian dalam sektor makro perekonomian tersebut idealnya juga menjangkau sisi-sisi mikro perekonomian yang selama ini masih menjadi problem utama dalam memperbaiki kondisi perekonomian Tanah Air.
Pendapat tersebut bukan berarti mengecilkan arti kondusifnya makro perekonomian yang disebut sebagai necessary conditions, namun yang harus menjadi pertanyaan selanjutnya apakah kondisi makro tersebut sudah sufficient.
Dalam artian, bahwa kebijakan-kebijakan perekonomian pemerintah harus melampaui pencapaian prestasi makro tersebut. “Harus beyond makro dan menyelesaikan berbagai problem mikro yang selama ini masih muncul dalam perekonomian di masyarakat,” paparnya.
Di antaranya masalah industrialisasi, maraknya sektor ekonomi informal serta melonjaknya jumlah usaha mikro yang jumlahnya mencapai angka 50 jutaan. Berbagai kondisi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah. Berbagai langkah solusi yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan berbagai pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Selain itu masalah-masalah konsistensi kebijakan juga harus bisa dipertahankan dan mencerminkan keberanian pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya.
Pendapat senada dikemukakan oleh Ekonom INDEF Aviliani yang menilai bahwa dari sisi makro perekonomian, lima tahun pemerintahan SBY-JK tergolong cukup stabil. Meski Avi, juga menyempatkan menyoroti masalah fluktuasi nilai tukar yang selama ini membuat pengusaha berhati-hati dalam melakukan ekspansi.
UU devisa bebas yang dianut Indonesia membuat negeri ini selalu dilanda was-was oleh fluktuasi nilai tukar. Selama ini, Indonesia juga banyak diuntungkan oleh spekulasi nilai tukar maupun gejolak komoditi global.
“Kenaikan harga-harga komoditas yang terjadi pada kurun waktu 2007-2009 membuat Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Avi menilai bahwa pertumbuhan ekonomi tersebut belum berkualitas dan semu karena peningkatan yang terjadi bukan disebabkan oleh kinerja industri yang mupuni namun lebih karena kenaikan harga komoditas.
Kebijakan-kebijakan yang berpihak terhadap sektor UMKM selama ini juga belum banyak nampak, yang ada hanya alam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sektor-sektor lainnya tidak banyak tersebut.
Kemudian sektor pertanian yang merupakan mayoritas di tanah air juga tidak banyak tersentuh. Subsidi pertanian merupakan komponen anggaran negara yang jumlahnya paling kecil. Hal ini yang idealnya diperbaiki oleh pemerintah.
Kenaikan alokasi subsidi pertanian disertai perbaikan sektor industri sehingga negeri ini tidak hanya mengekspor sumber-sumber daya alam mentahnya saja, namun juga bisa mengolah dan memberikan nilai lebih pada kekayaan sumber daya alam yang melimpah ruah tersebut.
Berhasilkan SBY-JK Selama Massa Bhaktinya?
Menjadi awal memanglah sulit. Itulah yang dirasakan SBY-JK 2004 lalu. Sebab, pasangan ini merupakan kali pertama Indonesia dipimpin duet tokoh yang dipilih langsung.
Sebagai kandidat yang tidak terlalu unggul dari segi dukungan politik menjelang Pilpres 2004 lalu, duo SBY-JK memang terlihat jeli dalam mengemas komunikasi politik (baca: kampanye).
Slogan dwitunggal yang pernah dipopulerkan pasangan proklamator Soekarno-M Hatta ini juga dipakai dalam kampanye. Apalagi, perawakan fisik dua pasangan ini tidak jauh berbeda, ada yang tinggi dan ada yang rendah.
Sayang euforia tersebut tak berlangsung lama. Dinamika antar kedua pemimpin pasca memenangi Pilpres 2004 acap mewarnai perjalanan selama lima tahun ini. Setidaknya hal itu dimulai dengan kontroversi SK Wapres terkait penanganan tsunami di Aceh dan Sumatera Utara bernomor 1/2004.
Sontak saja, SK kontroversial yang muncul tak genap 100 hari menjabat sebagai wapres, memancing polemik tajam di tengah-tengah masyarakat. Lebih dari itu, DPR sempat mewacanakan interpelasi atas terbitnya SK Wapres tersebut.
Wapres JK beralasan dirinya tidak tahu menahu tentang SK Wapres tersebut. Ia hanya memerintahkan kepada sekretariat wapres untuk mengirimkan matrik kepada menteri dan pejabat non departemen hubungan pemerintah dengan DPR.
Penjelasan Wapres pun menyudutkan Sekretariat Wapres yang kala itu dipikul Prijono Tjiptoherijanto. Dan dampaknya tentu saja langsung mengarah ke pertanggungjawaban atas kerja Prijono.
Waktu terus berjalan. Kisruh keduanya kembali mencuat. Pada 29 September 2006, SBY meneken Keppres Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R). Unit kerja yang dipimpin Marsilam Simanjuntak ini nyatanya hanya efektif 18 hari sejak 35 hari dibentuk oleh Presiden SBY.
Lembaga ini menjadi tidak efektif karena lagi-lagi Wapres JK dan gerbongnya di Partai Golkar yang mempersoalkannya. “Itu menjadi masalah dan berdampak politis tertentu,” ujar Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar Surya Paloh kala itu.
Analis menilai, tidak berjalannya lembaga tersebut tidak terlepas dari sikap Wapres JK yang menyoal keberadaan lembaga tersebut. Sikap itu juga diback up penuh Partai Golkar. Sas sus yang beredar, Golkar keberatan dengan munculnya nama Marsilam. Alasannya, Marsilam diidentikkan dengan orang yang ingin membubarkan Golkar di awal reformasi.
Setelah itu, ketegangan dan letupan dalam relasi SBY-JK belum berakhir. Dalam beberapa pembahasan undang-undang di parlemen, tak jarang Partai Golkar berseberangan dan konfrontatif dengan Partai Demokrat sebagai partai penyokong utama SBY. Seperti dalam pembahasan UU Pemilu Presiden misalnya, secara terbuka Partai Golkar dan Partai Demokrat tidak seirin sejalan.
Kondisi demikian memang tidak terlepas dari konfigurasi di parlemen periode 2004-2009. Komposisi anggota DPR dari Partai Golkar tak berbanding lurus dengan jumlah kursi DPR yang dimiliki Partai Demokrat. Partai Golkar merupakan fraksi mayoritas di parlemen memiliki 129 kursi. Sedangkan Partai Demokrat hanya 57 kursi.
Besarnya modal politik di legislatif ini pula lah yang menjadikan posisi wapres JK dalam beberapa kesempatan berperan ganda. Kadang berperan sebagai wakil presiden yang notabene pembantu SBY. Tetapi kadang juga bermain pada posisi ketua umum partai yang memiliki kursi mayoritas di parlemen.

Peran Wapres JK lebih menonjol dalam beberapa kebijakan. Akankah ini bisa dilakukan oleh Boediono.
Selain persoalan komposisi kekuatan politik, kedua pemimpin juga memiliki karakter yang relatif bertolak belakang. JK dengan latar belakang pengusaha dalam beberapa waktu menunjukkan sikapnya yang gesit dan sigap dalam merespons setiap persoalan. Lain lagi dengan SBY yang cenderung konsepsional dalam menyelesaikan masalah, sehingga cenderung lambat dan kurang sigap.
Kedua karakter yang berbeda ini sejatinya dapat menjadi pelengkap satu sama lain. Untuk konteks ini pula, SBY-JK telah menunjukkan perannya masing-masing secara optimal, walaupun dalam praktiknya tak selalu mulus.
Mantan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafi’i Maarif bahkan sampai memberi penilaiain duet SBY-JK sudah memberikan keunikan tersendiri dalam sejarah hubungan presiden-wapres di Indonesia.
Jika presiden-presiden sebelumnya selalu menjadi ‘gas’ dalam pemerintahan. Dan di era pemerintahan SBY-JK, yang terjadi justru kondisi sebaliknya. Justru wapres yang menjadi gas, dan presiden menjadi remnya. “Di 2004 ada yang menarik, karena ‘gas’-nya ada di JK dan ‘rem’-nya ada di SBY,” cetus pria yang akrab dipanggil Buya Maarif ini.
Situasi selama pemerintahan SBY-JK menjadi pelajaran berharga dalam meneguhkan pilihan konstitusional sistem pemerintahan Indonesia secara presidensiil ke depan. Karena justru lima tahun terakhir SBY-JK yang muncul adalah justru persemaian matahari kembar yang lahir dari faktor politik dan karakter kepemimpinan dua orang tersebut. Meski dalam beberapa hal, perpaduan SBY-JK terkadang cukup ideal sebagai representasi dwi tunggal.
Buruknya Sektor Transportasi?
Rupanya kabut duka masih saja menyelimuti dunia transportasi nasional. Sepanjang 5 tahun pemerintahan SBY-Jusuf Kalla, potret suram kecelakaan masih datang silih berganti.
Dalam kurun 5 tahun ini, setidaknya sudah dua orang yang duduk sebagai menteri perhubungan. Pada awalnya, posisi ini diduduki Hatta Rajasa. Namun, ketika reshuffle kabinet 9 Mei 2007, jabatan itu diisi Jusman Syafii Djamal.
Meski demikian, wajah transportasi tetap saja tidak mengalami perubahan berarti. Kecelakaan demi kecelakaan akrab di telinga publik. Bahkan, maskapai nasional sempat dilarang terbang di wilayah Eropa. Berikut catatan kecelakaan yang sempat terekam INILAH.COM.
2004
30 November: Pesawat Lion Air mengalami kecealakaan saat mendarat di Bandara Adi Sumarmo, Solo yang menewaskan 26 orang.
2005
13 Maret : Sebanyak 17 penumpang tewas dan sekitar 30 orang lainnya masih dalam pencarian, akibat gelombang yang menghantam speed boat ‘Tuakal’ di Teluk Meranti, Riau.
12 April : Pesawat jenis Twin Otter berpenumpang 17 orang dinyatakan hilang dalam penerbangan dari Timika menuju Enarotali, Papua.
30 Juni : Dua kereta rel listrik kelas ekonomi bertabrakan di Pasar Minggu, Jakarta. Sedikitnya 2 orang meninggal dan 50 orang terluka.
8 Juli : Kecelakaan KM Digoel di Laut Arafura. 84 Orang ditemukan tewas dan 100 penumpang belum diketahui nasibnya.
5 September : Pesawat Mandala Airlines tujuan Jakarta jatuh sesaat setelah lepas landas dari Bandara Polonia Medan. Insiden ini menewaskan sekitar 100 penumpang dan melukai 50 orang lainnya. Gubernur Sumatera Utara Rizal Nurdin termasuk di antara korban meninggal.
2006
31 Januari : KM Citra Mandala Bahari tenggelam di Selat Rote, sedikitnya 50 hilang dan 110 orang berhasil diselamatkan.
3 Maret : Atap kereta api penumpang nomor KA 907 jurusan Rangkasbitung menuju Jakarta runtuh saat memasuki Stasiun Kebayoran Lama. Puluhan penumpang terluka.
15 April : Dua kereta api tujuan Surabaya, yaitu KA Ekonomi Kertajaya dari Stasiun Pasar Senen dan KA Eksekutif Sembrani dari Stasiun Gambir bertabrakan persis di Stasiun Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Korban tewas 13 orang.
17 April : Perahu layar motor ‘Batista’ tenggelam di perairan Rote, NTT. Sebagian besar penumpang selamat, satu yang belum diketahui nasibnya.
18 April : KRL Ekspres Pakuan menabrak sebuah metromini di Kalibata, Jakarta. 7 Penumpang metromini tewas.
30 Desember : KMP Senopati Nusantara yang mengangkut 800-an penumpang dan 25 ABK dinyatakan hilang di sekitar utara Pulau Mundanika, Kalsel. Sebanyak 117 orang selamat, sisanya dinyatakan hilang.
2007
1 Januari : Pesawat Adam Air Penerbangan 574 jatuh di perairan Majene, Sulawesi Barat. Seluruh penumpang tewas.
16 Januari : Rangkaian kereta api Bengawan jurusan Solo-Tanahabang terputus di Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jateng. 5 Orang penumpang dilaporkan tewas, ratusan lainnya luka-luka.
22 Februari : Sedikitnya 25 orang tewas setelah KM Levina I jurusan Tanjung Priok–Pangkal Balam, Bangka yang mengangkut 291 penumpang terbakar di Selat Sunda. 4 Orang di antaranya tewas saat melakukan investigasi pada bangkai kapal pada 25 Februari.
7 Maret : Pesawat Garuda Indonesia meledak ketika mendarat di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta yang menyebabkan 22 penumpangnya meninggal.
21 April : Kereta api Serayu jurusan Senen-Kroya anjlok di Garut, Jawa Barat. Sebanyak 3 gerbong jatuh ke jurang sedalam 30 meter yang ada di pinggiran rel kereta. 40 Orang terluka serta 6 orang lainnya luka berat.
11 Juli : KM Sinar Madinah tenggelam di perairan Laut Selatan Dompu, NTB, setelah dihempas gelombang setinggi 5 meter.

Kecelakaan transportasi baik darat, laut, maupun udara masih kerap terjadi. Pembenahan sektor ini mutlak dilakukan.
11 Juli : KM Wahai Star dari Leksula tujuan Ambon yang mengangkut sekitar 100 penumpang tenggelam di perairan antara Pulau Buru dan Ambon.
18 Oktober : KM Asita III tenggelam di perairan Selat Kadatua, Pulau Buton, Sulawesi Tenggara. 31 Orang meninggal dunia, 125 selamat dan 35 lainnya hilang.
2008
16 Agustus : Tabrakan KA Limex Sriwijaya dan KA KKBW di Kedaton, Bandar Lampung. Tabrakan ini mengakibatkan 7 orang tewas dan 40 lainnya luka-luka.
16 September: Kapal terbakar di perairan Maluku Tengah yang mengakibatkan 8 orang tewas dan 1 orang hilang.
9 November: Tenggelamnya perahu Lampara, akibat hantaman angin serta gelombang laut cukup besar di perairan laut sebelah utara Kota Kupang, 8 orang tewas dan 2 lainnya hilang.
2009
11 Januari : Kapal Motor Teratai Prima yang membawa 250 penumpang dan 17 awak kapal tenggelam di perairan Tanjung Baturoro, Sendana, Majene, Sulawesi Barat. Sebanyak 18 korban dapat diselamatkan sementara nasib 249 orang lainnya tidak diketahui.
17 April : Pesawat Mimika Air yang membawa 9 penumpang hilang di Papua.
5 Juli : KA Prameks jurusan Solo-Yogyakarta menabrak minibus pengangkut rombongan pengiring pengantin, di perlintasan KA tanpa palang pintu di Jombor, Ceper, Klaten, Jateng. Sebanyak 15 penumpang minibus tewas, termasuk sang sopir.
Bidang Pemberantasan Korupsi
Isu korupsi adalah salah satu topik bidang hukum yang juga mendapat perhatian besar oleh pemerintahan SBY-Jusuf Kalla. Hanya saja, hasil akhir dalam penanganannya sering kali jauh dari ekspektasi publik.

Kasus Bibit dan Chandra serta Perppu pejabat KPK dinilai malah mencerminkan kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Sejauh ini, hasil survei yang dilansir Transparency International Indonesia mengenai peringkat korupsi masih jauh dari harapan. Berikut sejumlah peristiwa penting terkait isu korupsi di Indonesia.
2004
10 Desember : SBY melakukan gebrakan dengan mengeluarkan izin pemeriksaan 25 pejabat negara, diantaranya 2 gubernur, 7 anggota DPR/MPR, 4 bupati dan 2 walikota yang diduga melakukan korupsi.
13 Desember : KPK meminta data Kedubes RI di London tentang skandal pembelian 100 tank Scorpion senilai Rp 2,8 triliun pada tahun 1992 – 1994 yang diduga melibatkan Tutut Soeharto.
2005
11 April : Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus tuduhan korupsi.
20 Mei : Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPU.
16 Juni : Nurdin Halid, ketua PSSI, dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus korupsi distribusi minyak goreng.
22 Juni : Tiga mantan direktur BI yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budiyanto, dan Paul Sutopo, dijebloskan ke penjara setelah MA memutuskan bersalah dalam kasus korupsi BLBI yang merugikan negara lebih dari 2 triliun. Ketiganya hanya dihukum 1,5 tahun penjara.
28 Desember : Mantan kepala BKPM, Theo Toemion ditahan KPK karena dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat periode 2003-2004 yang merugikan negara sebesar 32 miliar rupiah.
2006
17 Januari : David Nusa Wijaya, terpidana kasus BLBI Bank Servitia yang menjadi buronan, ditangkap di AS dan dikembalikan ke Indonesia.
7 Februari : Said Agil, mantan Menteri Agama Indonesia, divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat Departemen Agama.
20 Februari : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh Tasripan dari kasus korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 160 miliar.
22 Februari : Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung ditetapkan Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi DKI sebagai tersangka dan ditahan.
23 Februari : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi, yaitu pimpinan PT Cipta Graha Nusantara selaku debitor Bank Mandiri: Edyson, Saiful Anwar, dan Diman Ponijan.
12 Mei : Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto.
17 Oktober : Kejaksaan Agung mulai menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
2008
16 Januari : Mantan Kapolri Rusdihardjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Terlibat kasus dugaan korupsi pada pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia Rp 15 miliar. Rusdiharjo telah di vonis pengadilan Tipikor selama 2 tahun.
14 Februari : Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Rutan Polda Metro Jaya dan Rusli Simanjuntak ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Kedua petinggi BI ini ditetapkan tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar.
2 Maret : Jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan menerima US$ 610.000 dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
9 April : Anggota DPR Al Amin Nur Nasution tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Saat tertangkap ditemukan Rp 71juta dan 33.000 dolar Singapura.
10 April : Gubernur BI Burhanuddin Abdullah ditahan di Rutan Mabes Polri. Burhanuddin diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar.
17 April : Anggota DPR Hamka Yamdhu dan mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat karena disangka menerima Rp 31,5 miliar dari BI.
27 November : Besan SBY Aulia Pohan mendekam di ruang tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ia diduga terlibat dalam pengucuran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar.
2009
15 Januari : Harifin A. Tumpa terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
30 April : Ketua KPK Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
2 Juni : Bupati Cilacap Probo Yulastoro, dijebloskan ke sel tahanan LP Kedung Pane Semarang oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi, Jawa Tengah terkait dugaan kasus korupsi uang negara total senilai 21,8 miliar rupiah.
15 September : Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto telah resmi sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan dalam pencekalan Joko S Tjandra dan Anggoro Widjojo.
6 Oktober : Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Ahmad Santosa, dan Waluyo dilantik sebagai Plt Pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Pasang Surut Pemberantasan Terorisme
Salah satu topik yang paling mendapat sorotan sepanjang pemerintahan SBY-Jusuf Kalla adalah terorisme. Sayangnya, penanganan masalah ini sering kali mengalami pasang surut.
Sederet kasus besar hingga gembong pria yang diduga otaki teror menjadi pembicaraan dan perhatian dominan selama 5 tahun belakangan ini. Pada awalnya, penanganan teroris lebih menekankan pada bagaimana menghentikan dan menangkap sang pelaku hidup-hidup. Namun, belakangan sejumlah sosok penting yang disangka terkait justru menghembuskan napas terakhir karena timah panas Polri. Berikut sejumlah catatan penting sepanjang 5 tahun belakangan ini.
2004
12 Oktober : Bom meledak di Legian, Kuta, Bali. Insiden ini menewaskan 202 orang dan mencederakan 209 lainnya. Kebanyakan korban merupakan wisatawan asing.
12 Desember : Aksi penembakan di Gereja Anugerah Masomba dan ledakan bom di Gereja Immanuel di kota Palu dalam waktu hampir bersamaan. Tiga orang terluka.
18 Desember : Sembilan bom ditemukan di bus Mekar Raya jurusan Garut-Cicaheum (Bandung).
2005
3 Maret : Abu Bakar Ba’asyir divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus peledakan bom di Bali 12 Oktober 2002.
21 Maret : Dua bom meledak di Ambon, Maluku, 19 orang luka-luka.
28 Mei : Dua ledakan bom mengguncang Pasar Sentral Tentena, Poso, Sulawesi Tengah pada pukul 08.00 WITA. Sedikitnya 20 orang tewas.
28 Juni : Sebuah bom meledak di teras bekas Kantor DPC PDIP Poso. Tak ada korban jiwa.
29 Juni : Menjelang pelaksanaan pilkada di Kabupaten Poso, sebuah bom meledak di Pasar Sentral Poso. Tak ada korban jiwa.
2 Juli : Kepolisian Indonesia menahan 24 orang yang diduga terlibat dalam Bom Bali 2002.
13 September : Rois, tersangka pelaku Bom Kuningan, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
1 Oktober : Bom kembali mengguncang pulau dewata. Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan sekitar dua ratus lainnya luka-luka akibat ledakan bom di Pantai Kuta dan Jimbaran.
9 November : Polri melakukan penyergapan di sebuah vila di Kota Batu. Dr Azahari, buronan teroris dari Malaysia, dipastikan tewas.
31 Desember : Ledakan bom di pasar di Kota Palu. Delapan orang meninggal dunia dan melukai 45 lainnya.
2006
10 Maret : Sebuah bom meledak di desa Toini, daerah transmigran, sekitar 30 km dari kota Poso, Sulawesi Tengah. Pelaku pengeboman sampai saat ini belum terungkap.
29 April : Dua tersangka teroris dari kelompok Noordin M Top tewas dalam tembak-menembak dengan polisi di desa Binangun, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Dua orang lainnya tertangkap.
14 Juni : Abu Bakar Ba’asyir, terpidana konspirasi serangan bom Bali 2002, selesai masa tahanannya dan dibebaskan dari LP Cipinang, Jakarta.
6 September : Ledakan bom terjadi di Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menewaskan seorang warga.
11 November : Bom meledak di sebuah restoran A&W di Jakarta Timur. Seorang laki-laki terluka dalam ledakan itu dan dirawat di sebuah rumah sakit terdekat. Motif peledakan belum diketahui.
2007
9 Juni: Polisi menangkap Zarkasih dan Abu Dujana, yang dituduh mengepalai gerakan militan JI
17 Desember: Zarkasih yang dituduh mengepalai gerakan militan JI mulai disidangkan di Jakarta
2008
9 November : Trio terpidana mati Bom Bali 2002, Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudera dieksekusi pada pukul 00.15 WIB di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
2009
17 Juli : Bom bunuh diri di hotel Ritz-Carlton dan hotel JW Marriott, Kuningan Jakarta antara pukul 07.40-07.55. Belasan orang tewas dan 50 lainnya luka-luka.
8 Agustus : Detasemen 88 mengepung salah satu rumah di perumahan Puri Nusapala, Jatiasih, Bekasi dan di Temanggung, Jateng. Tiga orang tersangka teroris (dua di Jatiasih, satu di Temanggung yakni Ibrohim) tewas dalam penggerebekan tersebut.
17 September : Noordin M Top, Hadi Susilo alias Adib, Bagus Budi Pranoto alias Urwah, dan Ario Sudarso alias Suparjo Dwi Anggoro tewas dalam baku tembak dengan Densus 88 di Kampung Kepuhsari, Solo, Jawa Tengah.
8 Oktober : Dua tersangka teroris, Syaifuddin Zuhri dan Syahrir tewas dalam penyergapan oleh Densus 88 di Ciputat, Jakarta.
Daftar 10 Bank Terbesar Versi Bank Indonesia

Bank Mandiri menduduki peringkat pertama bank yang beraset besar.
Bank Indonesia merilis 10 nama bank terbesar di Indonesia berdasarkan nilai aset pada hari Senin (11/Oktober/2009). Berdasarkan data bulan Maret 2009 maka ada beberapa nama bank yang mengalami pergeseran posisi.
PT. Bank Central Asia Tbk. yang selama ini berada di posisi kedua digeser oleh PT Bank BRI Tbk. Karena pada akhir Maret 2009 aset BRI melonjak melebihi aset BCA.
Perubahan posisi tersebut menurut Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sofyan Basir adalah hal yang biasa bagi setiap bank. Seperti contoh BRI setiap awal tahun aset BRI mengalami penurunan karena penarikan pada pos Dana Pihak Ketiga, tetapi pada bulan maret dana-dana tersebut masuk kembali, menurutnya.
Rilis yang dikeluarkan BI juga terjadi pertukaran posisi juga terjadi pada PT. Bank Permata Tbk. dan Citibank. Ada pula bank yang harus merelakan keluar dari posisi 10 besar di gantikan bank lain seperti Standart Chartered harus tersingkir dalam daftar dan dihantikan oleh PT Bank Internasional Indonesia Tbk. (BII).
Kepala Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa melihat daftar BI sebagai suatu indikator agresivitas suatu bank dalam menarik Dana Pihak Ketiga dan menyalurkan kredit. “ Dalam daftar yang dikelaurkan BI tersebut terlihat kalau BRI sebagai bank yang paling agresif,” tegasnya. (ASRI)
Daftar Bank berdasarkan aset pada Maret 2009
No. Nama Bank Total Aset (dalam triliun rupiah)
1. Bank Mandiri Tbk. 328,01
2. PT. BRI Tbk. 250, 54
3. PT. BCA Tbk. 247,61
4. PT. BNI Tbk. 198,92
5. PT. Bank Danamon Tbk. 102,98
6. PT. Bank CIMB Niaga Tbk. 74,48
7. PT. Pan Indonesia Bank Tbk. 68,14
8. Citybank NA 55,49
9. PT. Bank Permata Tbk. 54,37
10. PT. BII Tbk. 53,09
SMGR Tekan Kran Impor Kertas

PT. Semen Gresik Tbk.berencana melakukan investasi dengan PT Kertas Kraftt Aceh (KKA) untuk mengurangi kran impor kertas pembungkus semen
PT. Semen Gresik Tbk.berencana melakukan investasi dengan PT Kertas Kraftt Aceh (KKA) untuk mengurangi kran impor kertas pembungkus semen. Emiten plat merah ini masih menunggu kelengkapan dari Perusahaan Pengelola Asset sebelun rencana investasi di realisasikan.
”Kertas pembungkus semen yang selama ini kita gunakan masih di impor dari China, kalau kita bisa investasi ke KKA maka kita bisa menekan kran impor kita,” tegas Direktur Utama PT. Semen gresik Tbk., Dwi Soetjipto di kantor Kementerian Negara BUMN, Jakarta Selasa (13/10/2009).
Dalam rencana investasi ke KKA yan akan dilakukan oleh Semen Gresik selain menunggu laporan dari Perusahaan Pengelola Asset, juga telah melakukan kajian investasi di Aceh. ”Fator yang menjadi kajian investasi antara lain kelengkapan bahan baku KKA, suplai gas, dan kecukupan batubara perseroan untuk kegiatan operasional,” menurut Dwi Soetjipto.
Dwi juga mengatakan kalau saat ini KKA sedang membutuhkan suntikan dana dan suplai bahan baku dalam kegiatan operasional perusahaan. ” Kalau kita bisa investasi ke sana maka kita bisa membantu mereka untuk beroperasi kembali tetapi tunggu kajian dan laporan PPA dulu,” tutur Dwi.(Asri)