Bawaslu Persoalkan Pencalonan Anggota Panwaslu
Nur Hidayat Sardini, Wahidah Suaib, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, Bambang Eka Cahya Widodo, Wirdyaningsih, anggota Bawaslu diwakili oleh kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 93, Pasal 94 ayat 1, Pasal 94 ayat 2, Pasal 95, Pasal 111 ayat 3, dan Pasal 112 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Penyelenggaraan Pemilu).
Menurut Bambang Widjojanto, pasal-pasal di UU Penyelenggaraan Pemilu itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 22E ayat 5 UUD 1945.
Lebih lanjut dikatakan Bambang, Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2) serta Pasal 95 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena calon anggota Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. “Prosedur rekrutmen sedemikian potensial dikualifikasi sebagai tidak mandiri,” tandas Bambang.
Ia juga mengungkapkan, Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2) serta Pasal 95 menunjukkan Bawaslu maupun Panwaslu Kabupaten/Kota tidak memiliki kemandirian untuk menentukan sendiri calon anggota Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota serta Panwaslu Kabupaten/Kota juga tidak punya kemandirian dalam menentukan anggota Panwaslu Kecamatan karena calon anggota Panwaslu dimaksud diusulkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, proses rekrutmen tersebut juga potensial dikualifikasi sebagai telah melanggar asas profersional dan akuntabel.
Proses pencalonan anggota Panwaslu baik provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan yang demikian dinilai para anggota Bawaslu tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan yang mandiri sesuai dengan Pasal 2 huruf a UU Penyelenggaraan Pemilu.
Padahal, baik Bawaslu maupun Panwaslu bertugas untuk menyawasi penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu.
Sidang uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu di Mahkamah Konstitusi pada Senin (8/3) mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan oleh panel majelis hakim konstitusi yang terdiri dari Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar (Ketua Panel), dan Hamdan Zoelva.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu seharusnya orang-orang yang duduk di dalamnya tidak terkontaminasi kepentingan-kepentingan tertentu. Salah satu cara untuk menjamin agar kemandirian dan profesionalitas bisa terjaga adalah dengan meminimalisir hal itu mulai dari proses rekrutmen. Bila di proses rekrutmen yang mengusulkan calon anggota Panwaslu saja adalah KPU, tentu hal ini berpotensi untuk melanggar asas kemandirian pemilu.
Apalagi dalam proses rekrutmen calon anggota tersebut dilakukan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal ini dinilai bisa menimbulkan peluang untuk tidak independen dan para calon anggota yang terpilih tadi dikhawatirkan membawa kepentingan KPU nantinya.
Dewan Kehormatan KPU
Sementara itu Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) UU Penyelenggaraan Pemilu yang juga diajukan uji materi di MK dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal itu, menurut Bambang Widjojanto, dikarenakan jumlah dan komposisi Dewan Kehormatan KPU yang mayoritas berasal dari Anggota KPU itu sendiri dianggap berpotensi menciptakan proses pemeriksaan di dalam Dewan Kehormatan yang dapat mengarah pada perlindungan korps KPU. Proses tersebut dinilai tidak saja menjadi tidak obyektif melainkan juga melanggar prinsip jujur dan adil serta non diskriminatif.
Komposisi Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi tersebut dinilai bisa bertentangan dengan sifat dan asas kemandirian penyelenggaraan pemilu. Padahal penyelenggaraan Pemilu yang mandiri, akuntabel dan profesional meliliki implikasi langsung maupun tidak langsung pada terpenuhinya hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Komposisi tersebut, menurut Bambang, dianggap melanggar prinsip penting di dalam sistem pemilu yang dianut internasional yang mengharuskan adanya compliance with and enforcement of electoral law yang baik. Bilamana komposisi Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi dibandingan dengan Dewan Kehormatan Badan Pengawas Pemilihan Umum maka ada perbedaan yang cukup signifikan, masih menurut Bambang, maka dapat dikualifikasi sebagai terjadi diskriminasi dalam pengaturan Dewan Kehormatan di KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, padahal keduanya adalah suatu lembaga penyelenggara pemilu yang dijamin kemandiriannya.
