LRNews Online

your daily online magazine

Pesta Itu Telah Usai?

tinggalkan komentar »

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan penggunaan hak angket atas dugaan adanya skandal dalam kebijakan bailout 6,7 triliun rupiah pada Bank Century. Pada 3 Maret lalu, 325 anggota DPR menilai, kebijakan pemberian dana talangan berupa fasilitas pinjaman jangka pendek dan penyertaan modal di Bank Century tidak tepat, dan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diteruskan ke ranah hukum. Setelah itu, Presiden SBY dan Wapres Boediono bereaksi bahwa apa yang dilaksanakan kala itu adalah tepat dan terbukti bisa mencegah negeri ini dari kehancuran ekonomi. Kebijakan tidak bisa dipidanakan.

Bila demikian adanya, pidato presiden maupun wapres itu dapat ditafsirkan penegasan bahwa rekomendasi DPR tidak serta merta membuat pihak-pihak yang disebut DPR langsung bersalah. Ada pula penafsiran dari sebagian kalangan pidato tersebut sebagai salah satu intervensi terhadap yudikatif. Pasalnya, ada semacam penekanan agar aparat penegak hukum berhati-hati terhadap rekomendasi DPR tersebut. Oleh karenanya aparat penegak hukum harus membuktikan keprofesionalan dan independensi mereka.

Pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra dalam sebuah kesempatan berpandangan, rekomendasi DPR memang merupakan proses politik, namun dari proses itu telah banyak diungkap bagaimana kebijakan tersebu bisa muncul serta bagaimana dugaan adanya kerugian negara. Rekomendasi ini sudah seharusnya dipergunakan oleh aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak-pihak yang telah disebut oleh DPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK telah melakukan proses hukum terhadap kasus Century, namun lembaga ini memilih untuk memeriksa pihak-pihak internal Bank Century maupun Bank Indonesi meski belum ke petingginya. Masyarakat tentu masih ingat Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, karena telah melakukan kejahatan perbankan. Dihukumnya Robert ini tak bisa dilepaskan dari peran mantan wapres Jusuf Kallah bereaksi cepat.

Melihat fakta hukum itu, tentu KPK harus lebih cepat bertindak. Bila pemiliknya saja sudah diputus bersalah, tentu akan semakin memudahkan KPK dalam mengungkapkan mega skandal Century itu.

Butuh jiwa besar dan profesionalitas untuk menindaklanjuti temuan DPR itu. Jangan sampai pansus Century yang menghabiskan dana 2,5 miliar rupiah benar-benar sesuai dengan harapan rakyat.

Ditulis oleh lrnewsonline

6 Maret 2010 pada 13:04

Ditulis dalam Editorial

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.